Ramai Kabar Nikita Mirzani Ditahan, Kakak Vadel Badjideh: Alhamdulillah...

Rabu, 05 Maret 2025 | 07:45 WIB
Ramai Kabar Nikita Mirzani Ditahan, Kakak Vadel Badjideh: Alhamdulillah...
Kakak dan ayah Vadel Badjideh, Bintang Badjideh dan Umar Badjideh di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (4/3/2025) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].

Suara.com - Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra resmi ditahan terkait kasus pemerasan dan TPPU terhadap dokter kecantikan Reza Gladys oleh Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025).

Penahanan Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan tersebut cukup menjadi sorotan publik. Ini karena ibu tiga anak itu baru saja berhasil menjebloskan Vadel Badjideh ke penjara.

Di tengah ramainya kabar Nikita Mirzani ditahan, kakak Vadel Badjideh, Bintang Badjideh terlihat belum berkomentar apapun melalui media sosialnya.

Unggahan kakak Vadel Badjideh (Instagram/@bintangbadjideh)
Unggahan kakak Vadel Badjideh (Instagram/@bintangbadjideh)

Bintang hanya mengucapkan rasa syukur kondisi adiknya di penjara yang baik-baik saja. 

"Alhamdulillah Vadel sehat," tulis Bintang Badjideh pada unggahannya, Selasa (4/3/2025).

Bintang mengatakan kalau ia baru saja menjenguk sang adik di tahanan.

Bintang Badjideh menyampaikan Vadel Badjideh sempat menitip pesan terima kasih untuk doa dan dukungan publik padanya.

Nikita Mirzani resmi jadi tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]
Nikita Mirzani resmi jadi tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]

"Tadi habis jenguk Vadel, Vadel titip pesan ke teman-teman. Makasih doa dan supportnya," ujar Bintang Badjideh.

Tak ada unggahan atau komentar apapun soal penangkapan Nikita Mirzani pada unggahan Instagram kakak Vadel Badjideh.

Baca Juga: Beda dari yang Lain, Bukti Hotman Paris Tidak Ngemis Jabatan ke Prabowo

Perlu diketahui, Nikita Mirzani dan asistennya dijerat Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Selain itu, Nikita Mirzani juga dijerat Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI