Geger Foto Kim Soo Hyun Cium Pipi Kim Sae Ron, Ancaman Penjara Menanti

Sumarni Suara.Com
Rabu, 12 Maret 2025 | 10:10 WIB
Geger Foto Kim Soo Hyun Cium Pipi Kim Sae Ron, Ancaman Penjara Menanti
Kim Sae Ron dan Kim Soo Hyun (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktor papan atas Korea Selatan, Kim Soo Hyun, terancam hukuman penjara hingga lima tahun jika terbukti melakukan hubungan seksual dengan aktris Kim Sae Ron saat masih di bawah umur.

Tuduhan ini dilontarkan oleh kanal YouTube kontroversial, Garo Sero Institute, yang mengklaim keduanya telah menjalin hubungan asmara selama 6 tahun, dimulai sejak 2015 ketika Kim Sae Ron baru berusia 15 tahun.

Kim Soo Hyun membantah tuduhan tersebut dan mengumumkan akan mengambil langkah hukum terhadap Garo Sero Institute.

Namun, kanal YouTube tersebut tidak gentar dan bahkan menantang balik dengan pernyataan yang lebih mengejutkan.

Garo Sero Institute menyatakan bahwa mereka akan melaporkan bintang drama "Queen of Tears" tersebut atas dugaan hubungan seksual dengan anak di bawah umur.

Mereka menegaskan bahwa informasi yang mereka miliki didasarkan pada dokumen dan wawancara langsung dengan keluarga Kim Sae Ron.

Pernyataan ini jelas menantang balik ancaman tindakan hukum yang dilayangkan oleh pihak Kim Soo Hyun.

"Kami menyiarkan berdasarkan dokumen dan wawancara langsung dengan keluarga aktris Kim Sae Ron. Mengapa Anda tidak mencoba mengancam tindakan hukum terhadap keluarganya?" tulis Garo Sero Institute.

Lebih lanjut, mereka mengisyaratkan bahwa laporan pengaduan terkait hubungan seksual dengan anak di bawah umur akan segera diajukan ke pengadilan.

Baca Juga: Sinopsis The Man From Nowhere, Film Mendiang Kim Sae Ron dan Won Bin yang Penuh Aksi

Mereka juga mempertanyakan kehadiran Kim Soo Hyun di pemakaman Kim Sae Ron, yang bahkan dihadiri oleh aktor senior Won Bin. Sebagaimana diketahui, sang aktris meninggal pada 16 Februari 2025 lalu.

Kim Soo Hyun dan Kim Sae Ron [Istimewa]
Kim Soo Hyun dan Kim Sae Ron [Istimewa]

Hukum Korea Selatan sangat ketat terkait hubungan dengan anak di bawah umur. Berdasarkan Pasal 305 Undang-Undang Pidana Korea, hubungan seksual dengan anak di bawah 16 tahun (standar internasional) atau 13 tahun (standar domestik) dapat dianggap sebagai pemerkosaan menurut undang-undang, bahkan jika anak tersebut menyetujuinya.

Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja terhadap Pelanggaran Seksual menetapkan bahwa siapa pun yang melakukan pelecehan seksual atau terlibat dalam aktivitas seksual dengan anak di bawah 19 tahun dapat menghadapi hukuman berat, terutama dalam kasus yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan, paksaan, atau eksploitasi kerentanan korban.

Jika tuduhan terhadap Kim Soo Hyun terbukti dan laporan pengaduan resmi diajukan, dia bisa menghadapi hukuman penjara minimal hingga 5 tahun, tergantung pada tingkat keparahan kasusnya (Pasal 7).

Selain itu, jika terbukti bersalah, aktor kelahiran 1988 tersebut bisa didaftarkan sebagai pelaku kejahatan seksual, yang akan berdampak signifikan pada karier dan kehidupan pribadinya.

Kasus ini tentu saja menjadi sorotan tajam, mengingat dampaknya yang bisa sangat besar bagi karier dan reputasi Kim Soo Hyun sebagai salah satu aktor paling populer di Korea Selatan.

Kontributor : Chusnul Chotimah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI