Marcell Siahaan Sebut Putar Lagu di Kafe Sebagai Bisnis, Pendistribusiannya Sudah Beres Belum?

Senin, 18 Agustus 2025 | 21:22 WIB
Marcell Siahaan Sebut Putar Lagu di Kafe Sebagai Bisnis, Pendistribusiannya Sudah Beres Belum?
Potret Marcell Siahaan (Instagram/marcellsiahaans)

Suara.com - Musisi dan penyanyi yang kini menjabat Komisioner LMKN Marcell Siahaan tampil sebagai salah satu pembicara ahli dalam acara IP XPOSE INDONESIA 2025 yang digelar di SMESCO, Jakarta baru-baru ini.

Momen tersebut dibagikan oleh sang penyanyi melalui akun Instagram pribadinya pada Senin, 18 Agustus 2025.

Dalam acara tersebut, pelantun "Firasat" ini memberikan edukasi mengenai aturan lisensi dan royalti musik yang kerap disalahpahami publik.

Penyanyi berusia 47 tahun itu secara khusus menyoroti perbedaan mendasar antara penggunaan musik untuk kepentingan pribadi dan komersial.

Marcell memberikan contoh kasus yang sangat umum terjadi, yakni pemutaran musik dari radio di tempat usaha seperti kafe atau restoran.

Menurutnya, aktivitas yang terlihat sepele itu sudah masuk dalam ranah komersial dan memiliki konsekuensi hukum terkait pembayaran royalti.

Ia menegaskan bahwa pemanfaatan karya musik untuk menunjang kegiatan bisnis tidak dapat lagi dianggap sebagai konsumsi personal.

"Radio itu untuk konsumsi pribadi. Sekali kita pakai di dalam kafe kita, itu menjadi B2B, business to business," tegas Marcell Siahaan dalam sesi "IP Talks".

Sebagai seorang sarjana hukum yang juga mendalami bidang kekayaan intelektual, Marcell turut menguraikan fungsi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Collective Management Organization (CMO).

Baca Juga: Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat

Ia menjelaskan bahwa lembaga tersebut didirikan oleh para komponis dan pencipta lagu sebagai wadah resmi untuk mengelola dan menagih royalti atas pemutaran karya mereka.

"Jadi, lembaga manajemen kolektif, dikenal juga sebagai collective management organization atau CMO, ada juga yang menyebutnya sebagai PRO, performing rights organization, dibentuk para komponis dengan tujuan untuk mengelola dan menagih royalti atas pertunjukan karya musik," katanya.

Distribusi Berantakan

Kenyataannya, distribusi royalti kepada pemilik lagu masih berantakan. Sebagai contoh, Ari Lasso baru-baru ini mengeluhkan hak royalti yang ia dapat dari Wahana Musik Indonesia (WAMI), salah satu LMK di Indonesia.

Besaran yang ia terima hanya di angka Rp700 ribu, jauh dari ekspetasi dan laporan yang dia dapat.

Ditambah, uang tersebut ditransfer bukan ke rekeningnya. Saking kesalnya, Ari Lasso sampai menggratiskan lagunya diputar dan dimainkan di kafe atau restoran. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI