Suara.com - Sekali lagi, Raffi Ahmad berpotensi mendapat teguran dari KPI (Komisi Penyiaran Indonesia).
Ini merupakan potensi teguran pertama yang diterima Raffi Ahmad semenjak menjabat sebagai seorang Utusan Khusus Presiden pada Oktober 2024 lalu.
Jabatan mentereng tersebut terbukti tidak menjauhkan Raffi dari pekerjaan-pekerjaan di dunia hiburan.
Terbukti, ayah tiga anak ini masih aktif di televisi meski berakhir ditegur oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang kemudian mendesak KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) memberikan teguran serupa.
![Raffi Ahmad dalam kunjungannya ke kantor Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Jakarta, Rabu (19/2/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/19/60608-raffi-ahmad.jpg)
Berdasarkan penelusuran Suara.com pada Selasa (25/3/2025), nama Raffi Ahmad sempat beberapa kali bersinggungan dengan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia).
Selengkapnya, simak rangkuman kronologis yang kami sajikan di bawah ini.
1. Program Saurans
Ditilik dari nama, program bertajuk sahur tersebut diinisiasi oleh RANS Entertainment.
RANS Entertainment adalah perusahaan di dunia hiburan yang didirikan Raffi Ahmad bersama sang istri, Nagita Slavina.
Baca Juga: Ditransfer Uang dari Raffi Ahmad, Nunung Ogah Terima Rumah dari Sule: Gak Mau Repotin Orang
Satu daya tarik dari acara ini adalah kehadiran Rayyanza, putra kedua Sultan Andara yang dianggap sebagai salah satu bayi terlucu di Indonesia.
Namun kehadiran Rayyanza justru menjadi jejak hitam bagi Saurans sekaligus Raffi Ahmad.
Melalui teguran publik yang disampaikan pada 4 April 2024, KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) menegur Saurans atas perlindungan anak.
"Bahwa Program Siaran SauRans di NET. yang ditayangkan oleh stasiun BTV pada tanggal 13-14 Maret 2024 mulai pukul 03.49 WIB dengan klasifikasi R13+ secara live menampilkan anak di bawah umur a.n. Rayyanza Cipung," tulis KPI di media sosial.
Rayyanza yang bangun dan 'syuting' waktu sahur yang mana tergolong waktu dini hari, menjadi perhatian khusus oleh KPI.
"Tiga, bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (2), lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran," jelas teguran dari KPI.