Sama-sama Dianggap Lecehkan Agama, Inilah Perbedaan Konten Atta dan Muntaz Halilintar

Selasa, 25 Maret 2025 | 16:58 WIB
Sama-sama Dianggap Lecehkan Agama, Inilah Perbedaan Konten Atta dan Muntaz Halilintar
Atta Halilintar dan adiknya, Muntaz Halilintar [Instagram/muntazhalilintar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Potret Muntaz Halilintar. (Instagram/muntazhalilintar)
Potret Muntaz Halilintar. (Instagram/muntazhalilintar)

"Proses secara hukum tentang penghinaan agama, jangan pilih kasih," ujar netizen yang lainnya. 

Hingga kini, Muntaz maupun pihak keluarga Halilintar belum buka suara menanggapi isu melecehkan agama dengan memparodikan gerakan salat.

Atta Halilintar

Jauh sebelum Muntaz, Atta Halilintar sudah lebih dulu tersandung isu mempermainkan agama. Kala itu, dia membuat konten salat diduga berteriak-teriak hingga berdorong-dorongan.

Pada Rabu (13/11/2019), Atta Halilintar dipolisikan oleh Ruhimat. Dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan mempermainkan agama dengan nomor LP/7322/XI/2019/PMJ/Dit.

"Kami punya hak untuk menegur perbuatan yang berkenaan dengan pelecehan atau yang mempermainkan agama," tutur Ruhimat.

Menurut kuasa hukum Ruhimat, Firdaus Oiwobo, dugaan Atta Halilintar mempermainkan agama tertuang dalam konten melecehkan gerakan salat.

"Teriak sambil dorong-dorongan. Itu tidak masuk persyaratan, kriteria atau adab dalam salat," kata Firdaus Oiwobo.

Di lain pihak, kuasa hukum Atta Halilintar, Sunan Kalijaga, menampik tuduhan tersebut. Dia menilai, tudingan melecehkan gerakan salat terlalu mengada-ada.

"Yang pasti Atta sedang merasa kok orang berbondong-bondong mencari-cari kesalahannya," ucap Sunan Kalijaga.

Baca Juga: Dianggap Tak Tahu Tata Krama, Panggilan Aaliyah Massaid ke Aurel Hermansyah Jadi Perbincangan

Karena masalah dianggap tak kunjung menemukan titik terang, tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin ikut buka suara. Dia meminta masyarakat tenang dan tidak terprovokasi.

Atta Halilintar, salah satu selebriti yang memiliki mobil hatchback (Instagram)
Atta Halilintar, salah satu selebriti yang memiliki mobil hatchback (Instagram)

"Seperti saya bilang, bahwa umat jangan marah dulu. Coba sampaikan baik-baik," ujar Din Syamsuddin. 

Dalam laporan Ruhimat, Atta Halilintar dikenakan Pasal 156A KUHP dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU ITE. Meski begitu, laporan tersebut tidak diketahui perkembangannya.

Demikian adalah perbandingan konten Muntaz dan Atta Halilintar yang dianggap melecehkan agama. Keduanya sama-sama dicurigai memparodikan gerakan salat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI