Awalnya Ikut Klaim Tanah, Apa Alasan Idris Terima Rp1,1 Miliar dari Keluarga Mat Solar?

Rabu, 26 Maret 2025 | 19:41 WIB
Awalnya Ikut Klaim Tanah, Apa Alasan Idris Terima Rp1,1 Miliar dari Keluarga Mat Solar?
Mat Solar. [Instagram]

Suara.com - Perebutan uang sengketa tanah yang diperebutkan Mat Solar vs Idris, akhirnya berakhir damai. Putusan ini telah dibacakan Ketua Hakim di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (26/3/2025).

Keluarga almarhum Mat Solar mendapatkan Rp3,3 miliar atas bayaran tanah seluas 1.313 meter persegi.

Namun keluarga Mat Solar tidak bisa mengantongi uang tersebut secara utuh. Sebab ada Muhammad Idris yang juga mengklaim tanah tersebut miliknya.

Sehingga, jalan gugatan dari Mat Solar ke Muhammad Idris pun berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang. 

Muhammad Idris yang tadinya bersikukuh tanah tersebut adalah miliknya, luluh. 

Muhammad Idris menerima persenan dari keluarga Mat Solar sebesar 30 persen. Hal tersebut dijelaskan Ketua Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Fahmiron.

"Para pihak sepakat menerima uang ganti rugi sebanyak Rp 3,3 Miliar. Kemudian, pihak M. Idris menerima Rp1,1 miliar," kata Fahmiron di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (26/3/2025).

Lantas, apa yang membuat Muhammad Idris menerima persenan sekira 30 persen? Padahal di awal ia bersikukuh tanah tersebut miliknya. 

Bahkan Muhammad Idris sempat menawarkan persenan 50 persen atas pemberian uang pembebasan tanah sengketa tersebut.

Baca Juga: Anak Bungsu Histeris Tangisi Kepergian Mat Solar karena Tak di Rumah Saat Kejadian

"Girik-giriknya, semua atas nama beliau (Muhammad Idris), tapi sudah ikhlas. Karena perdamaian itu butuh ke-logowan, keikhlasan," kata Endang Hadrian kepada Suara.com saat ditemui di kantornya kawasan BSD, Tangerang Selatan pada Rabu (26/3/2025).

Semisal Muhammad Idris bersikukuh mendapat persenan 50 persen, Endang Hadrian yakin, perdamaian ini tidak akan dilakukan.

"Itulah yang tadi saya sampaikan, perdamaian. Mundur, untuk mencapai kemenangan. Istilahnya tidak nol, ibarat bahasa, lebih baik miring daripada tumpah," jelas pengacara Muhammad Idris.

Lagipula kata Endang Hadrian, usia Muhammad Idris sudah tua, 72 tahun. Sehingga tidak perlu lagi buang-buang waktu untuk melawan gugatan tersebut.

Sebagai pengingat, kasus sengketa tanah Mat Solar telah terjadi sejak 2019. Di mana tanah yang berada di Pamulang, Tangerang Selatan digunakan untuk pembuatan jalan tol Serpong-Cinere.

Tanah seluas 1.313 meter persegi tersebut dihargai Rp3,3 miliar oleh pihak pengembang.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI