Ferry Irwandi Cerita Hidupnya Berubah Imbas Kritik UU TNI, Singgung Soal Ancaman

Kamis, 27 Maret 2025 | 14:12 WIB
Ferry Irwandi Cerita Hidupnya Berubah Imbas Kritik UU TNI, Singgung Soal Ancaman
Ferry Irwandi [Instagram/irwandyferry]
Ferry Irwandi. (Tangkapan layar/Instagram)
Ferry Irwandi. (Tangkapan layar/Instagram)

"Dari situ lah, kehidupan gue berhari-hari mulai berubah. Ada beberapa kondisi yang harus gue hadapi, termasuk adanya upaya pembunuhan karakter yang sempat gue jelaskan di Instagram atau di Twitter," kisah Ferry Irwandi.

Bahkan, Ferry Irwandi sempat menyinggung sesuatu bersifat ancaman yang diduga ditujukan ke orang-orang terdekatnya imbas kritik tersebut.

"Ada banyak hal, yang perlu gue lakukan tanpa perlu spotlight media sosial, tanpa perlu posting segala macem. Yang mana kalau tidak gue lakukan saat itu juga, mungkin nyawa seseorang yang terancam. Jadi butuh tindakan cepat, energi yang banyak dan fokus yang konkret," beber Ferry Irwandi.

Untungnya, Ferry Irwandi juga punya banyak relasi yang bisa membantunya menghadapi masa-masa sulit imbas penyampaian sikap kontranya terhadap UU TNI baru.

"Ada teman-teman baik yang memberi tahu gue sesuatu, memberi gue informasi tentang sesuatu yang harus gue waspadai," terang Ferry Irwandi.

Ferry Irwandi sendiri sudah memutuskan untuk berhenti menyuarakan berbagai kritik tertulis lewat media sosial, dengan menutup akun X pribadinya.

Bukan karena takut dengan ancaman pembunuhan karakter, Ferry Irwandi merasa lebih bisa berpikir jernih kalau tidak mengikuti dinamika lini masa platform tersebut.

Ferry Irwandi juga memastikan akan tetap memperjuangkan keyakinannya dalam menentang kebijakan kontroversial pemerintah lewat cara lain.

"Tidak ada yang gue sesali dari dampak bersuara atas ini," tegas Ferry Irwandi.

Baca Juga: Viral Isu Indonesia Jadi Negara Militer Diduga Jadi Penyebab Pekerja Kena PHK

Sebagai informasi, pengesahan UU TNI baru memicu kontroversi di kalangan masyarakat lewat 3 revisi pasal yang termuat di dalamnya.

Ketentuan yang dimaksud adalah Pasal 3 tentang Kedudukan TNI dalam Struktur Pemerintahan, Pasal 47 tentang Penempatan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil, dan Pasal 53 tentang Perpanjangan Usia Pensiun Prajurit TNI.

Penerapan revisi Pasal 3 dan Pasal 47 UU TNI dikhawatirkan bakal menimbulkan lagi kebijakan dwifungsi TNI seperti di era Orde Baru.

Selain itu, revisi Pasal 47 UU TNI juga disebut dapat mengacaukan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN). Mengingat perubahan ketentuan dalam pasal memungkinkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil sampai di 15 kementerian atau lembaga non militer.

Ada juga Pasal 53 RUU TNI yang menjadi perhatian, karena mengatur perpanjangan usia pensiun prajurit TNI. Perubahan kebijakan menimbulkan perdebatan mengenai efektivitas dan kesiapan prajurit dalam menjalankan tugas di usia lanjut.

Di luar pasal-pasal yang dipermasalahkan, isu transparansi juga menyertai pengesahan UU TNI baru karena rapat pembahasannya digelar tertutup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI