Selain itu sebagai catatan lain, nafkah yang tercantum di atas di luar biaya kesehatan dan pendidikan.
Sementara itu soal banding atas kasus KDRT, pengacara Armor Toreador mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melakukannya.
"Kan putusannya 4,5 tahun, terus jaksa banding, putus jadi 3 tahun," kata Irwansyah.
"Sekarang jaksa lagi kasasi. Nah, kasasinya belum putus," imbuhnya.
Irwansyah juga tak mengetahui alasan Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas kasus kliennya, Armor Toreador.
![Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro (kiri) didampingi Asisten Deputi Pelayanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA Atwirlany Ritonga (kanan) menginterograsi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan dan kekerasan anak berinisial ATG (tengah) saat konferensi pers di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/8/2024). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nym]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/08/14/18461-kasus-kdrt-cut-intan-nabila-armor-toreador.jpg)
"Nggak ngerti juga, itu haknya jaksa," kata pengacara Armor Toreador.
Sebelumnya saat hakim memberikan vonis, Armor Toreador menerima putusan hakim. Ia yang kini berstatus terdakwa tersebut tidak akan mengajukan banding.
"Tidak, tidak ada banding saya terima," ucap Armor Toreador," di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat pada Selasa (7/1/2025).
Inilah yang kemudian membuat Cut Intan Nabila kecewa. Bahwa apa yang terjadi tidak sesuai dengan ucapan Armor Toreador.
Baca Juga: Kasus KDRT: Polisi Sebut Cut Intan Nabila Masih Belum Berikan Rekaman CCTV
"Aku pikir semua sudah berakhir. Tak disangka, dengan keputusan hakim yang sebijaksana itu pun dia masih mengajukan banding," kata Cut Intan Nabila di Instagram, 27 Maret 2025.