Suara.com - Praktisi hukum sekaligus kuasa hukum Dokter Oky Pratama, Ahmad Ramzy, turut memberikan pandangannya soal kasus Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Ahmad Ramzy menilai bahwa pengakuan Lisa Mariana yang memiliki anak hasil hubungannya dengan Ridwan Kamil tidak bisa dilaporkan ke kepolisian karena perbuatannya didasari suka sama suka.
“Saya juga menilai apa yang dilakukan oleh LM saya pikir juga tidak bisa dilaporkan oleh kepolisian, kalau memang itu betul pasti didasari atas suka sama suka,” kata Ahmad Ramzy dikutip dari kanal YouTube Reyben Entertainment pada Kamis (10/4/2025).
Pengacara tersebut mengatakan bahwa pihak yang bisa melaporkan kasus perselingkuhan tersebut adalah istri dari Ridwan kamil, Atalia Praratya.
Mantan Wali Kota Bandung itu bisa dijerat dengan pasal perzinaan.
“Justru yang bisa membuat laporan polisi mungkin dari istri Pak RK kalau memang ada dilaporkan terkait (perzinaan) dalam pasal 284 KUHP,” ujarnya.
Sebaliknya jika memang kabar yang disampaikan oleh selebgram seksi itu tidak benar, maka Ridwan Kamil juga bisa melaporkannya ke pihak berwajib untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dan atau bisa juga dilakukan oleh Pak RK sendiri, karena (LM) ini sudah menyampaikan berita bohong kalau memang tidak benar adanya pemberitaan tersebut,” katanya.
Baca Juga: Tim Hukum Ridwan Kamil Layangkan Tantangan Terbuka ke Lisa Mariana Soal Pembuktian
Ahmad Ramzy mengatakan bahwa kasus perzinaan seharusnya dilaporkan oleh pasangan yang menjadi korban perselingkuhan.