Aduan Paula Verhoeven Soal Hakim PA Jakarta Selatan Diterima, Bakal Segera Diproses Komisi Yudisial

Jum'at, 18 April 2025 | 12:14 WIB
Aduan Paula Verhoeven Soal Hakim PA Jakarta Selatan Diterima, Bakal Segera Diproses Komisi Yudisial
Paula Verhoeven bersama kuasa hukumnya menyambangi Komisi Yudisial di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025) [Suara.com/Tiara Rosana].

Suara.com - Aduan yang diajukan Paula Verhoeven kepada Komisi Yudisial (KY) terhadap majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah diterima.

Sebelumnya, model 37 tahun tersebut membuat aduan terkait dugaan adanya pelanggaran kode etik oleh majelis hakim yang memutus perkara perceraiannya dengan Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 16 April lalu.

Aduan ini dikirim Paula Verhoeven kepada Komisi Yudisial pada Kamis (17/4/2025).

KY melalui juru bicara menanggapi hal ini dan menjelaskan bahwa mereka akan segera memproses aduan dari Paula Verhoeven tersebut. 

Paula Verhoeven bersama kuasa hukumnya menyambangi Komisi Yudisial di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025) [Suara.com/Tiara Rosana].
Paula Verhoeven bersama kuasa hukumnya menyambangi Komisi Yudisial di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025) [Suara.com/Tiara Rosana].

"Pelapor telah menyampaikan laporan masyarakat adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terkait kasus perceraian yang dihadapinya ke KY. Laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim ini tentu akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Anggota KY dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, Jumat (18/4/2025). 

Berkaitan dengan ini pihak KY pun menjelaskan tahapan atas aduan Paula Verhoeven yang terdiri dari verifikasi kelengkapan berkas dan melakukan analisis masalah.

"Tahapan pertama adalah memverifikasi kelengkapan formil maupun materiil dari laporan ini, kemudian melakukan analisis," tutur Mukti Fajar Dewata.

Adapun aduan yang diajukan Paula Verhoeven terkait adanya kekeliruan dalam pengambilan putusan perceraian. Dia merasa janggal karena merasa bukti yang dia sampaikan dalam persidangan tak cukup digubris.

"Saya akan menyampaikan beberapa poin diantaranya adalah pelaporan ini, dalam hal ini Majelis Hakim keliru dalam mengambil pertimbangan putusan," ujar Paula Verhoeven saat tiba di Komisi Yudisial. 

Baca Juga: Tak Terima Dinyatakan Terbukti Selingkuh, Paula Verhoeven Resmi Adukan Hakim ke Komisi Yudisial

"Dan juga terlapor dalam memutuskan tidak mempedomani bukti-bukti yang disampaikan dari fakta persidangan," ucapnya menyambung. 

Ibu dua anak tersebut tak terima isi putusan menyebutnya telah terbukti berselingkuh dari Baim Wong dan menjadi penyebab perceraian. 

Menurut Paula Verhoeven, ini merupakan fitnah yang merugikannya serta bisa berdampak pada mental kedua anaknya.

"Fitnah ini sudah terlalu jauh, di sini saya punya dua anak laki-laki, di mana suatu hari ketika mereka dewasa mereka akan melihat berita yang saat ini beredar yang begitu masif," imbuh Paula.

Aduan ini Paula Verhoeven lakukan demi membersihkan namanya dan melindungi anak-anak serta keluarganya.

Paula Verhoeven usai membuat aduan di Komisi Yudisial di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025) [Suara.com/Tiara Rosana].
Paula Verhoeven usai membuat aduan di Komisi Yudisial di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025) [Suara.com/Tiara Rosana].

Sebagaimana diketahui, Paula Verhoeven telah resmi bercerai dari Baim Wong. Putusan cerai keduanya telah disampaikan Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (16/4/2025).

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI