Suara.com - Paula Verhoeven tak terima hasil putusan perceraiannya menyatakan dirinya benar telah berselingkuh.
Menurut ibu dua anak tersebut, dirinya tak pernah mengkhianati Baim Wong selama menikah. Dia bahkan berani bersumpah dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saya secara tegas menyampaikan bahwa tidak ada terjadi perselingkuhan selama saya menjalani pernikahan, dan tidak ada juga bukti-bukti perselingkuhan di persidangan," kata Paula Verhoeven saat ditemui di kantor Komisi Yudisial (KY) di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
"Dan saya bisa pertanggungjawabkan ini semua, perkataan saya, perlakuan saya di akhirat," ucapnya menyambung.
Model 37 tahun tersebut juga mengklaim sudah mencoba menyangkal isu perselingkuhannya lewat berbagai bukti di persidangan. Namun usaha Paula Verhoeven gagal dan dia tetap dinyatakan berselingkuh.
"Sudah, semua sudah saya lakukan dan tidak ada bukti perselingkuhan itu. Kan seperti yang kalian tahu secara Undang-Undang, bukti perselingkuhan itu kan berat dibuktikan dan saya bisa bicara di situ, tidak ada bukti perselingkuhan," tutur Paula.
Paula Verhoeven lalu mengatakan bahwa dia sempat berniat membawa Nico Suryan, pria yang dituding sebagai selingkuhannya, ke persidangan untuk membuktikan ucapannya. Namun tiba-tiba, Nico batal menjadi saksi.
"Sebenarnya saya sudah.. Awalnya kami sepakat kami berteman, dari pihak sana cuma ya, saya juga tidak tahu apa yang jadi alasan mereka mengundurkan untuk jadi saksi. Karena ini enggak hanya mempengaruhi saya, tapi juga beliau dan keluarganya," terangnya.
Baca Juga: Dinyatakan Hakim Terbukti Selingkuh, Paula Verhoeven Bagikan Video Ceramah Bahas Hadapi Olokan
"Dalam kasus perceraian ini saya banyak belajar, kita enggak bisa bergantung ke manusia, saya sebagai manusia terus belajar lebih baik. Saya tetap di sini berusaha yang terbaik, hasilnya saya serahkan kepada Allah," tambah Paula.
Oleh karena itu, Paula Verhoeven sudah membuat aduan kepada pihak Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Saya hadir di Komisi Yudisial untuk melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan majelis hakim pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perceraian saya," ucapnya.
"Dan di sini saya akan menyampaikan beberapa poin di antaranya adalah majelis hakim keliru dalam memberikan pertimbangan putusan. Dan juga terlapor dalam memutuskan tidak mempedomani bukti-bukti yang disampaikan dari fakta persidangan," imbuh Paula Verhoeven.
Sebagaimana diketahui, Paula Verhoeven telah resmi bercerai dari Baim Wong. Putusan cerai keduanya telah disampaikan Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (16/4/2025).
Dalam putusan tersebut, Paula Verhoeven terbukti telah berselingkuh dengan lelaki berinisial NS.