Suara.com - Paula Verhoeven tak terima dengan isi putusan perceraiannya dengan Baim Wong yang menyatakan dirinya benar berselingkuh dan membuat rumah tangganya berantakan.
Sebagai langkah membuktikan ucapannya, Paula Verhoeven mengadukan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran kode etik.
"Saya hadir di Komisi Yudisial untuk melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan Majelis Hakim pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perceraian saya," kata Paula Verhoeven usai membuat aduan di kantor KY di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
"Dan di sini saya akan menyampaikan beberapa poin diantaranya adalah Majelis Hakim keliru dalam memberikan pertimbangan putusan. Dan juga terlapor dalam memutuskan tidak mempedomani bukti-bukti yang disampaikan dari fakta persidangan," ucapnya menyambung.
Sambil menangis, Paula Verhoeven mengatakan bahwa putusan tersebut tidak benar dan dia tidak pernah berselingkuh selama menikah dengan Baim Wong.
Menurut ibu dua anak tersebut, tak ada satupun bukti di persidangan yang memperlihatkan dirinya berselingkuh. Dengan tegas, Paula Verhoeven bersedia mempertanggungjawabkan tindakannya.
"Saya secara tegas menyampaikan bahwa tidak ada terjadi perselingkuhan selama saya menjalani pernikahan, dan tidak ada juga bukti-bukti perselingkuhan di persidangan," tegas Paula.
"Dan saya bisa pertanggungjawabkan ini semua, perkataan saya, perlakuan saya di akhirat," sambungnya masih menahan tangis.
Adapun sebelumnya, model 37 tahun tersebut juga mengaku sangat terpukul dengan pemberitaan di media yang menyatakan dirinya berselingkuh.
Baca Juga: Jawaban Baim Wong Usai Dituding Idap NPD, Ungkap Bukti Medis
Paula Verhoeven ingin membersihkan namanya dan tak ingin kedua anaknya melihat berita buruk tentangnya.