Pria Diduga Ayah Anak Lisa Mariana Muncul, Hotman Paris: RK Mulai Pembalasan

Jum'at, 18 April 2025 | 12:38 WIB
Pria Diduga Ayah Anak Lisa Mariana Muncul, Hotman Paris: RK Mulai Pembalasan
Ridwan Kamil - Lisa Mariana - Hotman Paris (Kolase Instagram)

"Dan hadir di sini untuk meluruskan informasi yang selama ini berkembang keliru," sambungnya. 

Hotman Paris dan Ridwan Kamil (Instagram)
Hotman Paris dan Ridwan Kamil (Instagram)

Menurut Fikri Wijaya dan Elmanik, identitas sosok ayah bilogis anak Lisa Mariana, Celine, adalah klien mereka, Revelino Tuwasey.

"Berdasarkan pengakuan langsung dari klien kami, anak tersebut merupakan hasil hubungan di luar pernikahan antara Lisa Mariana dengan Revelino. Klien kami, Revelino, adalah ayah biologis dari anak tersebut," ujarnya.

Jauh sebelumnya, Hotman Paris sudah bersuara memberikan wacana hukum soal isu perselingkuhan Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana.

Selain di media sosial pribadinya, Hotman Paris juga wara-wiri ke sejumlah acara televisi untuk melemparkan wacana hukumnya atas kasus tersebut.

"Kalau saya jadi RK saya akan mengatakan ya udah, udah kau permalukan aku yang tanggung kita. Fight to the end,” kata Hotman Paris dalam acara FYP.

Pada kesempatan yang lain, Hotman Paris berpesan bahwa Ridwan Kamil tidak boleh gegabah melakukan tes DNA lantaran dampak hukumnya yang sangat luas dan terbilang merugikan.

"Apa ruginya bagi si laki-laki yang sudah beristri kalau terbukti anak yang lahir dari hubungan gelapnya adalah sama sel darahnya dengan bapaknya?" ucap Hotman Paris.

Jika ayah biologis anak Lisa Mariana tersebut terbukti adalah Ridwan Kamil, ungkap Hotman Paris, maka kerugian yang ditanggung salah satunya menyangkut urusan hak waris.

Baca Juga: Ngaku Ayah Kandung CA, Revelino Tuwasey Bermalam dengan Lisa Mariana di Hotel Kawasan Sentul

"Salah satu kerugian yang paling besar adalah si anak tersebut berhak warisan menurut putusan Mahkamah Konstitusi," sambung Hotman Paris.

Di samping itu, Hotman Paris juga menegaskan jika isu perselingkuhan tersebut benar adanya maka pembuktian tes DNA tidak diperlukan karena tidak memenuhi unsur pidana.

"Secara teori hukum, ini kan diduga hubungan mau sama mau. Berarti tidak ada aspek penipuan. Tidak ada aspek pidana," ujar Hotman Paris.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI