Sambil tertawa, Alvon kembali menegaskan, "Apa kepentingannya dia. Kecuali dia punya kepentingan karena saya melaporkan itu terhadap hakimnya."
Menurutnya, seharusnya kuasa hukum Baim Wong tidak perlu berkomentar. Sebab, pihak yang dipermasalahkan bukan dirinya, melainkan majelis hakim.
"Kan kami melaporkan ininya, dugaan pelanggaran perilaku dari hakim. Itu pun bukan terkait dengan pokok perkara, (tapi) terkait dengan perilaku, kenapa kok di buka? Kenapa dia konferensi pers? Kan di luar persidangan nih," tandas Alvon.
Isi keputusan sidang yang dibacakan majelis hakim PA Jaksel
Hakim PA Jaksel melalui Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, H Suryana, mengungkap putusan sidang cerai Paula Verhoeven dengan Baim Wong kepada awak media.
"Berkaitan dengan tentang adanya pihak ketiga di dalam persidangan, majelis hakim menyatakan itu terbukti," kata Suryana ditemui dikantornya, Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Karena ini, majelis hakim menyatakan kalau Paula Verhoeven sebagai istri durhaka ke Baim Wong selaku suaminya.
"Pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang durhaka kepada suami. Melalaikan kewajiban, akhirnya tidak menjaga kehormatan sebagai istri," imbuh Suryana.
Merujuk pada fakta tersebut, Paula Verhoeven disebut sebagai istri nusyuz. Dalam konteks pernikahan, ini berarti istri yang tidak patuh atau durhaka terhadap suaminya, atau suami yang tidak memenuhi kewajibannya terhadap istrinya.
Baca Juga: Dinyatakan Hakim Terbukti Selingkuh, Paula Verhoeven Bagikan Video Ceramah Bahas Hadapi Olokan
Setelah putusan cerai ini dibacakan ke awak media, pihak Paula Verhoeven tidak terima. Mereka menganggap hal itu sebagai pelanggaran kode etik hingga melaporkannya ke Komisi Yudusial.