Suara.com - Langkah Paula Verhoeven mengadukan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan atas putusan cerainya dari Baim Wong didukung penuh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Hotman menilai, sudah semestinya Paula bersuara ke publik untuk dugaan ketidakadilan yang ia alami.
"Memang perlu bersuara dia ke publik. Kan di Indonesia ini, no viral no justice. Jadi memang harus bersuara ke publik," ujar Hotman Paris Hutapea usai syuting program FYP Trans 7 di kawasan Tendean, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Dalam putusan, Paula Verhoeven disebut terbukti selingkuh dari Baim Wong dengan dinyatakan sebagai istri yang durhaka atau nusyuz.
Padahal seingat Paula Verhoeven, tidak ada bukti perzinaan yang disodorkan ke hakim selama sidang bergulir pekan demi pekan.

"Kalau dibilang istri durhaka karena ada laki-laki lain, pasti itu arahnya seolah-olah terjadi perzinaan. Tetapi katanya, saya tanya Paula, dalam persidangan tidak ada bukti perzinaan itu," beber Hotman Paris Hutapea.
Ditambah lagi menurut ketentuan undang-undang, perzinaan baru bisa dibuktikan kalau ada saksi yang melihat langsung persetubuhan antara dua pasangan bukan suami istri.
"Di undang-undang itu, syarat perzinaan itu berat. Harus ada saksi, harus ada bukti bahwa ada persetubuhan. Nah, itu tidak ada," terang Hotman Paris Hutapea.
Tidak ada juga bukti rekaman CCTV yang menampilkan adegan persetubuhan Paula Verhoeven dengan laki-laki lain yang diputar dalam sidang.
Baca Juga: Beragama Kristen, Hotma Sitompul Ternyata Pernah Menikah di Masjid
"Sekali lagi, tidak ada CCTV yang melihat ada hubungan zina atau persetubuhan," kata Hotman Paris Hutapea.