Suara.com - Ammar Zoni dikabarkan akan segera bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan.
Keputusan MA meringankan masa hukumannya terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya untuk ketiga kali.
Jika tidak ada aral melintang, mantan suami Irish Bella ini diperkirakan dapat menghirup udara segar dalam hitungan bulan.
Bahkan, kebebasan Ammar dari penjara berpotensi lebih cepat jika mendapatkan remisi kemerdekaan pada 17 Agustus mendatang.
Kabar ini disampaikan oleh Jhon Mathias selaku kuasa hukum Ammar yang mengungkapkan bahwa kliennya telah menjalani lebih dari satu setengah tahun masa tahanan.
"Ammar ini kalau dihitung tuh sudah melebihi satu setengah tahun," kata Jhon Mathias kepada wartawan.
"Nah kalau kita tengok dari peraturan Kementerian Hukum dan HAM kan, regulasinya Ammar ini 50 persen, itu kan sudah bisa mengajukan asimilasi," ujarnya menyambung.
Kuasa hukum Ammar Zoni kemudian menjelaskan dasar hukum yang memungkinkan kliennya untuk mengajukan asimilasi.
Baca Juga: Sederet Artis Tidak Mudik di Lebaran 2025, Ammar Zoni Karena Masuk Penjara
Peraturan yang dimaksud memberikan kesempatan bagi narapidana yang telah menjalani setengah masa pidananya untuk berintegrasi kembali ke masyarakat secara bertahap.
"Apalagi dia mendapat remisi, Ammar akan keluar dalam hitungan bulan. Ya kalau Desember sekitar delapan bulan, tapi kan siapa tahu dapat remisi pada 17 Agustus," tuturnya.
Kabar baik lainnya adalah potensi remisi yang bisa didapatkan Ammar Zoni, terutama pada momen perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap 17 Agustus.
Jika remisi ini dikabulkan, maka waktu kebebasan mantan suami Irish Bella itu bisa jadi lebih cepat dari perkiraan awal, yakni pada Desember.
"Nah kita minta pada JPU untuk segera dieksekusi, karena supaya Ammar ini bisa mengajukan hak dia," ujar Jhon Mathias.
Namun, kebahagiaan atas kabar baik ini bercampur dengan kekhawatiran mendalam dari orang-orang terdekat Ammar Zoni.
Dokter K, teman dekat sang aktor, menyatakan bahwa dia dan Jhon Mathias tidak akan lagi memberikan bantuan hukum jika Ammar kembali terjerumus dalam lingkaran narkoba.
![Penampilan Ammar Zoni saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat atas kasus penyalahgunaan narkoba, Kamis (28/3/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/03/28/47812-ammar-zoni.jpg)
"Kalau Ammar ngelakuin lagi, aku dan Om Jhon sudah enggak mau ngurusin kamu lagi," kata Dokter K dengan nada prihatin.
Pernyataan ini diamini oleh Jhon Mathias yang menimpali, "Langsung mengundurkan diri."
Kabar kebebasan Ammar Zoni ini sontak memicu beragam reaksi dari warganet. Banyak yang berharap agar dia tidak mengulangi kesalahan yang sama untuk keempat kalinya.
Seperti diketahui, perjalanan Ammar Zoni dalam dunia hiburan Tanah Air tercoreng oleh serangkaian kasus penyalahgunaan narkoba.
Kasus pertamanya terjadi pada 2017, di mana dia ditangkap di kediamannya di Depok dengan barang bukti ganja seberat 39,1 gram.
Hasil tes urine saat itu juga menunjukkan positif menggunakan ganja dan sabu. Akibatnya, Ammar Zoni harus menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur.
Setelah sempat kembali aktif di dunia hiburan, Ammar Zoni kembali ditangkap untuk kedua kalinya pada Maret 2023 oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Penangkapan ini bermula dari pengembangan kasus sopir dan rekannya yang kedapatan membawa sabu yang ditujukan untuk Ammar Zoni.
![Ammar Zoni dan Irish Bella menggelar konferensi pers terkait kelahiran anak keduanya di RSIA Bina Medika, Bintaro, Tangerang Selatan, Kamis (25/8/2022). [Fajar Ramadhan/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/08/25/25131-ammar-zoni-dan-irish-bella.jpg)
Dalam kasus tersebut, ayah dua anak itu divonis tujuh bulan penjara dan bebas pada Oktober 2023.
Namun, kebebasan itu ternyata tidak berlangsung lama. Pada Desember 2023, Ammar Zoni kembali diciduk untuk ketiga kalinya di sebuah apartemen di Serpong, Tangerang Selatan.
Kali ini, polisi menemukan barang bukti berupa ganja dan obat keras jenis hexymer. Pemasok narkoba kepada Ammar Zoni juga berhasil diamankan.
Atas kasus ketiga ini, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Ammar Zoni pada 26 Agustus 2024.
Dengan adanya kabar baik mengenai keringanan hukuman dari MA, harapan baru muncul bagi Ammar Zoni untuk kembali menata kehidupannya.
Kontributor : Chusnul Chotimah