Pengacara Baim Wong Nilai Putusan Hakim Sudah Tepat: Ini Berdasarkan Fakta dan Bukti

SumarniIsmail Suara.Com
Rabu, 30 April 2025 | 14:33 WIB
Pengacara Baim Wong Nilai Putusan Hakim Sudah Tepat: Ini Berdasarkan Fakta dan Bukti
Baim Wong dan Paula Verhoeven
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Semua saksi dan ahli didengar oleh hakim. Prosesnya cukup panjang dan melelahkan, tapi hasilnya dituangkan dalam sebuah putusan setebal 121 halaman. Jadi ini bukan keputusan asal-asalan. Ini kerja yudisial yang serius,” ungkap Fahmi.

Salah satu poin yang menimbulkan kontroversi dalam putusan tersebut adalah kesimpulan hakim bahwa Paula Verhoeven dinyatakan sebagai istri yang nusyuz.

Istilah tersebut merujuk pada kondisi ketika seorang istri dinilai melanggar kewajibannya terhadap suami secara hukum Islam.

Fahmi menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukanlah tuduhan sepihak dari pihak Baim, melainkan kesimpulan resmi yang dibuat hakim berdasarkan alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Itu bukan tuduhan dari kami. Itu adalah hasil analisis hukum dari hakim berdasarkan fakta dan bukti di persidangan. Jadi kalau ada yang tidak sepakat, silakan tempuh jalur banding, bukan menyerang personal atau institusi peradilan,” tegasnya.

Paula Verhoeven dan Baim Wong (Instagram)
Paula Verhoeven dan Baim Wong sama-sama mengajukan banding (Instagram)

Terkait laporan dari pihak Paula yang menyeret nama hakim ke Komisi Yudisial (KY), Fahmi memberikan respons tegas.

Ia menilai upaya tersebut tidak relevan jika tujuannya hanya karena tidak puas dengan hasil putusan.

"Kalau ada keberatan terhadap isi putusan, tempatnya adalah di pengadilan tingkat banding, bukan KY. KY itu fokus pada etik dan integritas hakim, bukan soal konten putusan. Dari awal sampai akhir saya mengikuti, tidak ada pelanggaran etika yang saya lihat," ujar Fahmi.

Saat disinggung mengenai tudingan bahwa Baim menyebarkan rekaman suara yang diduga menjatuhkan Paula, Fahmi memilih untuk tidak memberikan komentar. Menurutnya, isu tersebut tidak relevan dengan substansi putusan pengadilan.

Baca Juga: Pengacara Baim Wong: Aduan Paula Verhoeven ke KY Salah Alamat

“Saya tidak akan menanggapi hal-hal di luar putusan. Yang menjadi pijakan hukum kita saat ini adalah isi dari putusan pengadilan. Di situlah letak kebenaran hukum yang sesungguhnya,” katanya menegaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI