Suara.com - Kisruh perceraian pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven memasuki babak baru.
Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, Pengadilan Agama Jakarta Selatan akhirnya resmi memutuskan bahwa keduanya bercerai.
Namun demikian, putusan tersebut belum menjadi akhir dari polemik rumah tangga pasangan publik figur ini. Baik Baim Wong maupun Paula Verhoeven sama-sama mengajukan banding atas hasil putusan tersebut.
Langkah ini menunjukkan bahwa masih ada sejumlah hal yang belum disepakati oleh kedua belah pihak, terutama terkait dengan kesimpulan yang diambil majelis hakim dalam memutus perkara ini.
Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, menegaskan bahwa proses hukum yang dijalani oleh kliennya berlangsung secara terbuka, transparan, dan adil.
![Baim Wong dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid usai menjalani sidang cerai dengan Paula Verhoeven di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/10/29/48676-baim-wong-dan-kuasa-hukumnya-fahmi-bachmid.jpg)
Ia mengatakan, tidak ada perlakuan istimewa terhadap salah satu pihak, dan semua argumen serta bukti telah dipertimbangkan secara menyeluruh oleh majelis hakim.
“Persidangan berjalan terbuka. Kedua belah pihak diberikan ruang yang sama untuk menyampaikan bukti, menghadirkan saksi, dan menyampaikan pendapat melalui para ahli. Tidak ada yang dianakemaskan,” ujar Fahmi dalam pernyataannya kepada awak media belum lama ini.
Fahmi menjelaskan, dalam persidangan, pihak Baim Wong menyerahkan sebanyak 86 alat bukti, sementara pihak Paula Verhoeven menyampaikan 47 bukti.
Selain itu, Baim menghadirkan sembilan saksi fakta dan tiga ahli, sementara dari pihak Paula dihadirkan tiga saksi fakta dan tiga ahli pula.
Baca Juga: Pengacara Baim Wong: Aduan Paula Verhoeven ke KY Salah Alamat
Seluruh pihak, kata Fahmi, mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengungkapkan fakta-fakta yang mereka anggap penting.