Kepada penyidik, Fachry Albar mengaku mengonsumsi narkoba karena tidak kuat menghadapi tekanan dari kehidupan pribadi maupun pekerjaan.
Penangkapan kali ini merupakan yang kedua bagi Fachry Albar, setelah sebelumnya ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di 2018.
Fachry Albar pernah ditangkap di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan pada 14 Februari 2018.
Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan bukti satu klip plastik sabu seberat 0,8 gram, tiga belas butir Dumolid, satu butir Camlet dan beberapa alat hisap atau bong.
Tidak jauh berbeda dengan alasan penangkapan kali ini, Fachry Albar mengaku mengonsumsi narkoba gara-gara depresi.
Atas perbuatan saat itu, Fachry Albar dinyatakan bersalah sesuai dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Beruntung, Fachry Albar hanya dijatuhi hukuman rehabilitasi selama tujuh bulan.
Hanya saja pada 2007, dia sempat masuk daftar DPO atas kasus narkoba ayahnya, Ahmad Albar. Mengingat ada juga temuan barang haram tersebut di kamar sang aktor.
Setelah menyerahkan diri ke BNN, Fachry Albar dibebaskan lantaran hasil tes urine negatif.
Baca Juga: Hasil Tes Kesehatan Fachry Albar Usai Ditangkap Kasus Narkoba