Suara.com - Fachry Albar ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Minggu, 20 April 2025.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menerangkan, Fachry Albar ditangkap atas laporan masyarakat. Bahwa di daerah tersebut ada penyalahgunaan narkoba.
"Berawal dari informasi masyarakat, terdapat salah seorang penyalahguna narkotika jenis sabu, ganja, kokain dan psikotropika jenis alprazolam," kata Twedi Aditya Bennyahdi di Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (24/4/2025).
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan analisis dan penelusuran terhadap informasi tersebut.
"Kemudian tim yang dipimpin oleh Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metropolitan Jakarta Barat AKP Viko A. Benaya, S.I.K., M.A. Pada hari Minggu, 20 April 2025 sekitar pukul 21.00, melakukan penangkapan kepada FA," terang Twedi Aditya Bennyahdi.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah beberapa jenis narkoba. Hal ini sesuai dengan tes urine beberapa waktu lalu yang positif mengandung sejumlah jenis barang haram tersebut.
"Penangkapan tersebut, tim menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, ganja, kokain dan psikotropika jenis alprazolam," jelas Twedi Aditya Bennyahdi.
Twedi Aditya menjelaskan secara rinci terkait barang bukti tersebut. Diantaranya 2 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,65 gram, 1 paket plastik klip berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,11 gram.
Lainnya ada 2 linting berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,94 gram, 1 buah botol kaca berisikan nerkotika jenis kokain dengan berat bruto 3,96 gram, 27 butir pil alprazolam 1 miligram.
Baca Juga: Hasil Tes Urine Positif Narkotika, Fachry Albar Cuma Bisa Nunduk dan Bungkam saat Ditanya Wartawan
Berlanjut ke 4 buah cangklong kaca bekas pakai, 2 potong plastik, satu buah botol bong plastik dengan tutup botol sudah dimodifikasi, 1 buah sendok besi kecil, 4 buah korek api modifikasi, 1 buah tas warna biru, 1 unit handphone berwarna hitam.