Suara.com - Paula Verhoeven mengadukan Baim Wong ke Komnas Perempuan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT.
Pengacara Paula Verhoeven, Siti Aminah menerangkan, kekerasan yang dialami kliennya terdiri dari empat bentuk, yakni fisik, psikis, seksual dan ekonomi.
"Ibu Paula mengalami semua bentuk kekerasan," kata pengacara Paula Verhoeven, Siti Aminah ditemui di Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 30 April 2025.
Ironisnya, kekerasan ini sudah dialami Paula Verhoeven selama bertahun-tahun. "Utamanya lebih di dua tahun terakhir (pernikahan)," imbuh pengacara ibu dua anak ini.
Lalu, mengapa Paula Verhoeven baru membuat aduan terkait kekerasan dalam rumah tangga setelah bercerai dengan Baim Wong?
Mengenai hal ini, pengacara Paula Verhoeven mengaku ada pertimbangan tidak mempublikasikan atau bahkan melaporkan dugaan KDRT ini ke Komnas Perempuan.
"Ada kepentingan yang ingin dilindungi Ibu paula, soal anak," kata Siti Aminah.
Mengenai apakah Paula Verhoeven akan membuat laporan terkait dugaan KDRT tersebut ke pollisi, kuasa hukumnya menerangkan, belum sampai pada putusan tersebut.
Baca Juga: Paula Verhoeven Laporkan Baim Wong ke Komnas Perempuan Atas Dugaan KDRT!
"Itu nanti," kata pengacara Paula Verhoeven, Alvon Kurnia.