- Meski Vidi Aldiano telah wafat, gugatan perdata hak cipta lagu "Nuansa Bening" tidak gugur dan tetap diproses di tingkat Mahkamah Agung.
- Sesuai hukum perdata, kewajiban hukum dan potensi ganti rugi senilai miliaran rupiah akan dialihkan kepada ahli waris sebagai penerus tanggung jawab almarhum.
- Kasus ini berfokus pada dugaan pelanggaran izin penggunaan lagu di platform digital dan pertunjukan komersial yang diklaim tanpa transparansi selama 16 tahun.
Suara.com - Kepergian penyanyi Vidi Aldiano pada Maret 2026 tidak lantas menyurutkan sengketa hukum terkait penggunaan lagu legendaris "Nuansa Bening".
Gugatan perdata yang dilayangkan oleh musisi senior Keenan Nasution dan Rudi Pekerti dipastikan akan terus bergulir di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
Status hukum perkara ini ditegaskan oleh kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang. Dia menjelaskan bahwa dalam hukum perdata, meninggalnya pihak tergugat tidak secara otomatis membuat perkara gugur.
Hal ini sangat berbeda dengan mekanisme hukum pidana yang berhenti ketika terdakwa meninggal dunia.
"Secara hukum keperdataan ini tidak berpengaruh ya terhadap perkara tersebut. Jadi tidak langsung otomatis membuat perkara itu menjadi gugur. Beda dengan pidana, kalau hukum pidana itu dengan meninggalnya terdakwa itu kan pidananya gugur. Nah, sementara kalau keperdataan tidak," kata Minola Sebayang saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Maret 2026.
Posisi Kasus di Mahkamah Agung
Perselisihan ini bermula dari perbedaan pemahaman mengenai izin penggunaan lagu "Nuansa Bening" yang dipopulerkan kembali oleh Vidi Aldiano sejak debutnya di tahun 2008.
Pihak Keenan Nasution menilai bahwa selama 16 tahun, lagu tersebut telah digunakan melampaui batas izin awal yang diklaim hanya untuk format fisik (CD), hingga merambah ke ranah digital dan ratusan pertunjukan komersial.
Setelah menempuh jalur mediasi yang buntu, kasus ini akhirnya masuk ke meja hijau. Meski pada tingkat pertama di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena alasan formal, pihak Keenan tidak berhenti dan langsung menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung pada tahun 2025.
Minola menjelaskan bahwa proses di tingkat kasasi saat ini sudah berjalan dan berkas-berkas terkait telah teregistrasi secara resmi.
Karena sifat pemeriksaan di Mahkamah Agung adalah pemeriksaan berkas dan bukan lagi pemeriksaan fakta melalui persidangan tatap muka, maka kepergian suami Sheila Dara tersebut tidak akan menghambat proses yang sedang berlangsung.
"Perkara ini sekarang sudah sampai di tingkat kasasi ya, di Mahkamah Agung. Jadi artinya atas putusan yang sudah dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga di tingkat pertama itu, klien kami sebagai penggugat itu sudah mengajukan kasasi dan sedang diproses kasasinya. Nah, jadi tidak akan membuat kasasi itu menjadi gugur," lanjut Minola.
Ahli Waris Menjadi Penerus Kewajiban Hukum
Salah satu poin krusial dalam penjelasan hukum Minola adalah mengenai peralihan tanggung jawab kepada ahli waris.
Mengingat gugatan ini melibatkan nilai ganti rugi materiil dan immateriil yang mencapai kisaran Rp24,5 miliar hingga Rp28 miliar, maka setiap putusan akhir nantinya akan berdampak langsung pada keluarga almarhum.