Farhat lalu menyarankan Paula untuk melaporkan pihak yang diduga sengaja menyebarkan percakapannya dengan Baim Wong hingga rekamannya tersebar di media sosial.
“Kalian kan sama-sama selebritis, kalau mau laporin ke Undang-Undang ITE-nya aja tentang penyebaran rekaman,” tuturnya.
“Yang rekam itu kan Baim, ya udah hajar aja, hukum jamin rakyatkan secara hukum maksudnya,” katanya melanjutkan.
Selain itu Farhat Abbas juga mendukung langkah Paula untuk melaporkan hakim yang dinilai melanggar kode etik selama proses sidang perceraiannya dengan Baim Wong.
“Memang pernah tes HIV atau apa? Kan masih ada proses. Nanti hakimnya laporkan aja ke pengawasan misalnya dia mengambil suatu kesimpulan tanpa ada data medis yang jelas dan saksi ahli,” jelas pengacara 49 tahun itu.
![Paula Verhoeven ditemui di Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (30/4/2025). [Suara.com/Rena Pengesti]](https://media.arkadia.me/v2/articles/rizkautamii/JXqCIH4V5dc4iIcKNup0GcYlAfIXKfcq.png)
Sikap Baim yang dinilai terlalu mengekspos kasus perceraiannya dengan Paula, menurut Farhat Abbas seolah ingin menunjukkan bahwa ke publik bahwa Paula adalah istri yang tidak baik.
“Karena memang saya lihat Baim mengeksploitasi peristiwa rumah tangga yang terjadi antara mereka, apalagi perceraian,” kata Farhat.
“Dia ingin mengatakan kepada masyarakat bahwa dia adalah laki-laki baik dan benar, istrinya adalah gak benar,” ujarnya menyambung.
Terkait salinan putusan cerai yang menginformasikan soal penyakit yang diidap Paula, Farhat juga menyarankan agar ibu dua anak itu bisa melaporkan pihak yang menyebarkan dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.
Baca Juga: Paula Verhoeven Alami KDRT dari Baim Wong 2 Tahun Terakhir: Mulai Fisik, Psikis, Seksual, Ekonomi
“Siapa yang membocorokan berita fitnah HIV bisa dipenjara termasuk Baim sendiri kalau dia yang membocorkan,” ucap Farhat.