Menurut Fahmi Bachmid, tudingan tersebut sama sekali tak didalilkan dalam putusan perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven.
"Kalau saya berpedoman kepada adanya pertimbangan dalam putusan. Berdasarkan pertimbangan yang ada dalam putusan, tidak ada KDRT," tuturnya.
"(Membuka putusan) jadi berdasarkan putusan dalam pertimbangan itu tidak terbukti adanya KDRT. Dalam fakta-fakta persidangan tidak ada itu KDRT," tambah Fahmi.
Dalam kesempatan yang sama, Fahmi Bachmid juga memberi peringatan kepada pihak Komnas Perempuan untuk berhati-hati dalam menindaklanjuti aduan Paula Verhoeven.
Pasalnya, persoalan ini masih akan berlanjut di pengadilan karena baik Baim Wong maupun Paula Verhoeven sudah mengajukan banding putusan cerai mereka.
![Baim Wong. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/28/57295-baim-wong.jpg)
"Saya cuma ingatkan kepada Komisi Perempuan untuk hati-hati mengambil sikap karena ini adalah perkara masih bergulir di pengadilan. Saya minta untuk tidak masuk di dalam persoalan terkait dengan pertimbangan-pertimbangan hakim," tegas Fahmi.
"Kalau memang ada persoalan terkait dengan semua yang dilaporkan dan terkait dengan pertimbangan hakim, saya minta untuk hati-hati masuk dalam persoalan ini karena Anda bisa mencampuri," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, Paula Verhoeven telah resmi bercerai dari Baim Wong. Putusan cerai keduanya telah disampaikan Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 16 April 2025 lalu.
Dalam putusan tersebut, Paula Verhoeven terbukti telah berselingkuh dengan lelaki berinisial NS.
Baca Juga: Paula Verhoeven Alami KDRT dari Baim Wong 2 Tahun Terakhir: Mulai Fisik, Psikis, Seksual, Ekonomi
Karena hal ini, sang model disebut sebagai istri nusyuz yang dalam konteks pernikahan berarti istri durhaka yang tak patuh pada suaminya.