Suara.com - Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, membantah adanya tudingan dugaan KDRT yang dilakukan kliennya saat masih berstatus sebagai suami Paula Verhoeven.
Seperti diketahui bahwa baru-baru ini Paula Verhoeven mendatangi Komnas Perempuan yang diduga untuk melaporkan dugaan KDRT yang dilakukan mantan suaminya tersebut.
Menurut kuasa hukum Baim Wong, pihaknya sudah memiliki bukti-bukti untuk mebantah adanya dugaan KDRT.
“Kalau saya bicaranya dengan bukti. Dalam proses persidangan itu bukti-bukti semua sudah diajukan,” kata Fahmi Bachmid dikutip dari Instagram @rumpi_ttv pada Jumat, 2 Mei 2025.
Selain menyerahkan bukti-bukti, pihak Baim Wong juga mendatangkan saksi fakta dan saksi ahli.
“Dari bukti kami itu 86, sembilan saksi fakta artinya saksi yang mengetahui peristiwa, dan tiga ahli,” ujar pengacara tersebut.

Pihak Paula Verhoeven juga disebut telah mengajukan sejumlah bukti untuk memperkuat dugaan KDRT tersebut, termasuk rekaman CCTV.
“Setelah itu dari pihak mereka mengajukan 47 bukti,” kata Fahmi.
Masing-masing bukti yang diajukan kedua belah pihak lalu dianalisa dalam proses pengadilan.
Baca Juga: Paula Verhoeven Beberkan KDRT Baim Wong: Fisik, Psikis, Seksual, dan Ekonomi!
Kemudian dari bukti-bukti tersebut, majelis hakim mempertimbangkan bahwa dugaan KDRT yang selama ini dituduhkan kepada Baim Wong tidak terbukti.