Penjelasan Kuasa Hukum Baim Wong soal Bukti CCTV Dugaan KDRT: Hanya Gerakan

Yohanes Endra Suara.Com
Jum'at, 02 Mei 2025 | 13:00 WIB
Penjelasan Kuasa Hukum Baim Wong soal Bukti CCTV Dugaan KDRT: Hanya Gerakan
Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024). [Suara.com/Rena Pangesti]

Suara.com - Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, membantah adanya tudingan dugaan KDRT yang dilakukan kliennya saat masih berstatus sebagai suami Paula Verhoeven.

Seperti diketahui bahwa baru-baru ini Paula Verhoeven mendatangi Komnas Perempuan yang diduga untuk melaporkan dugaan KDRT yang dilakukan mantan suaminya tersebut.

Menurut kuasa hukum Baim Wong, pihaknya sudah memiliki bukti-bukti untuk mebantah adanya dugaan KDRT.

“Kalau saya bicaranya dengan bukti. Dalam proses persidangan itu bukti-bukti semua sudah diajukan,” kata Fahmi Bachmid dikutip dari Instagram @rumpi_ttv pada Jumat, 2 Mei 2025.

Selain menyerahkan bukti-bukti, pihak Baim Wong juga mendatangkan saksi fakta dan saksi ahli.

“Dari bukti kami itu 86, sembilan saksi fakta artinya saksi yang mengetahui peristiwa, dan tiga ahli,” ujar pengacara tersebut.

Baim Wong (Instagram)
Baim Wong (Instagram)

Pihak Paula Verhoeven juga disebut telah mengajukan sejumlah bukti untuk memperkuat dugaan KDRT tersebut, termasuk rekaman CCTV.

“Setelah itu dari pihak mereka mengajukan 47 bukti,” kata Fahmi.

Masing-masing bukti yang diajukan kedua belah pihak lalu dianalisa dalam proses pengadilan.

Baca Juga: Paula Verhoeven Beberkan KDRT Baim Wong: Fisik, Psikis, Seksual, dan Ekonomi!

Kemudian dari bukti-bukti tersebut, majelis hakim mempertimbangkan bahwa dugaan KDRT yang selama ini dituduhkan kepada Baim Wong tidak terbukti.

“Dari proses pembuktian itu, majelis hakim mempertimbangkan tidak terbukti adanya KDRT, baik KDRT secara psikis maupun KDRT secara fisik. Itu pertimbangan majelis hakim,” ujar Fahmi.

Fahmi Bachmid menilai bahwa keputusan hakim tersebut sudah sepatutnya dihormati, terlebih lagi dugaan KDRT yang dituduhkan tidak terbukti.

“Kalau hakim sudah membuat pertimbangan, hormati dan itu yang paling benar saat ini, karena sudah diputuskan dan itu dinyatakan tidak terbukti KDRT,” ujar kuasa hukum Nikita Mirzani itu.

Baim Wong dan Paula Verhoeven

Kolase foto Baim Wong dan Paula Verhoeven. [Instagram/@baimwong/@paula_verhoeven]
Kolase foto Baim Wong dan Paula Verhoeven. [Instagram/@baimwong/@paula_verhoeven]

Putusan hakim tersebut juga telah tercatat dengan jelas dalam salinan putusan perceraian, kata Fahmi.

“Ada itu di halaman 113 kalau tidak salah seingat saya,” ujarnya.

Rekaman CCTV yang diajukan Paula Verhoeven sebagai barang bukti menurut Fahmi tidak bisa membutikan adanya tindakan KDRT yang dilakukan Baim Wong.

“Ya yang diajukan itu ada bukti (CCTV) tapi itu tidak bisa membuktikan, itu sudah dipertimbangkan,” kata Fahmi.

Rekaman CCTV yang diajukan Paula disebut tidak kuat lantaran tidak didukung dengan bukti-bukti lain seperti hasil visum dan keterangan lainnya.

“Ada bukti CCTV tapi tanpa didukung adanya bukti lain, misalnya ada visum, surat keterangaan, dan yang lain-lain,” ujarnya.

Fahmi Bachmid lalu menjelaskan bahwa dalam rekaman CCTV tersebut, hanya menangkap gerakan dari Baim, namun tidak bisa membuktikan bahwa adegan tersebut merupakan tindakan KDRT.

“Bukti CCTV tuh hanya ada gerakan dari Baim,” kata Fahmi.

“Bukan (rekaman jelas) hanya gerakan aja dari pemohon dalam hal ini Baim pada saat itu untuk melakukan sesuatu,” ujarnya menyambung.

Meski tidak disebutkan dengan jelas gerakan seperti apa yang dilakukan Baim, namun Fahmi memastikan bahwa kliennya tersebut tidak bermaksud melakukan tindak KDRT.

“Dan itu bukan dalam bentuk kesengajaan, dan bukan KDRT. Karena apa? itu sudah dianalisa,” ujar Fahmi.

Atas beberapa pertimbangan tersebut, hakim menyatakan bahwa dugaan KDRT yang dilakukan Baim Wong terhadap Paula sama sekali tidak terbukti.

"Hakim menyatakan tidak terbukti adanya kekerasan psikis maupin fisik,” kata Fahmi.

Paula Verhoeven Mendatangi Komnas Perempuan

Pada Rabu, 30 April 2025 lalu aula Verhoeven didampingi kuasa hukumnya, Alvon Kurnia Palma, mendatangi Komnas Perempuan.

Maksud kedatangan Paula adalah untuk mengadukan adanya dugaan KDRT yang dialaminya selama berumah tangga dengan Baim Wong.

Sebelum ke Komnas Perempuan, mantan model profesional itu juga telah mengadukan hakim ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran kode etik.

Kontributor : Rizka Utami

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI