Suara.com - Pitra Romadoni Nasution selaku kuasa hukum Isa Zega bereaksi atas tuntutan lima tahun penjara dan denda Rp10 juta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seperti diketahui, Isa Zega sedang menghadapi persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman dengan pelapor Shandy Purnamasari.
Saat JPU membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Malang, Jawa Timur, Isa Zega langsung bereaksi.
"Kok bisa tuntutannya lima tahun Yang Mulia?" tanya Isa Zega dalam video yang beredar di akun-akun gosip belakangan ini.
Namun menurut Ketua Majelis Hakim, Ayun Kristiyanto, JPU memiliki hak untuk menuntut Isa Zega berdasarkan penilaian mereka.
Pasal yang membuat Isa Zega terancam hukuman lima tahun penjara adalah 27B UU ITE tentang memaksa orang dengan ancaman kekerasan dan ancaman pencemaran.
Padahal menurut Pitra Romadoni Nasution, Shandy Purnamasari melaporkan Isa Zega hanya dengan pasal 27A UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media sosial.
"Mana uang yang diperas itu? Berapa nominalnya? Berapa jumlahnya?" tanya Pitra Romadoni Nasution mengutip akun Instagram @nikmine17 pada Jumat, 2 Mei 2025.
Baca Juga: Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta, Isa Zega Protes: Kok Segitu Yang Mulia?
"Karena itu tidak ada di dalam laporan polisi pelapor Shandy Purnamasari. Laporan polisi hanya pencemaran nama baik Pasal 27A," sambungnya.
Oleh sebab itu, Isa Zega merasa terzalimi. Pitra Romadoni Nasution menyebut sang klien sampai salat malam di penjara dan menangis karena kezaliman yang diterimanya itu.

Setelah mengadu pada Tuhan, Isa Zega lantas menantang JPU dan Shandy Purnamasari untuk sumpah Mubahalah.
"Dalam penjara ia menangis, bersujud, lalu salat tahajud, dia memutuskan untuk melakukan sumpah mubahalah kepada Jaksa Penuntut Umum dan kepada Shandy Purnamasari selaku pelapor," ungkap Pitra Romadoni Nasution.
Sebagai informasi, sumpah mubahalah adalah sumpah dua pihak yang sedang berselisih dengan memohon kepada Allah SWT untuk melaknat pihak yang berdusta.
Mubahalah merupakan bentuk sumpah tertinggi dalam Islam, dan biasanya digunakan dalam perkara yang sangat penting, terutama dalam urusan agama.
"Apabila memang Isa Zega tidak ada meminta uang kepada pelapor, tidak ada uang yang diperas oleh Isa Zega kepada pelapor, maka laknat dan azab yang sangat pedih terhadap mereka yang telah menzalimi Isa Zega," lanjut Pitra.
"Tapi apabila memang Isa Zega ada meminta uang kepada pelapor dan menerima uang dari pada pelapor, Isa Zega siap menerima laknat dan azab dari Tuhan," sambungnya.
Permintaan sumpah mubahalah itu disampaikan Isa Zega melalui Surat Terbuka kepada Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen.
Sumpah pocong dijadikan opsi apabila usulan sumpah mubahalah tidak diterima pihak pengadilan maupun lawan Isa Zega.
"Kalau memang tidak mau sumpah muhabalah, oke, sesuai adat, diselesaikan sumpah pocong, sesuai adat istiadat, tradisi yang ada di Indonesia ini," pungkas Pitra Romadoni Nasution.
Menanggapi pernyataan Pitra Romadoni Nasution, warganet malah membahas kasus pembunuhan Vina. Pitra diingatkan soal pernyataannya saat membela Iptu Rudiana dalam kasus tersebut.
"Di kasus Vina nggak percaya sumpah pocong, kok di kasus Sahrul percaya sama sumpah pocong Pak. Udah ketularan amnesia ya pak," sindir akun @dila_d***.
Pada 2024, Pitra Romadoni Nasution sebagai kuasa hukum Iptu Rudiana melawan Saka Tatal yang didampingi Farhat Abbas.
Saka Tatal kala itu melakukan sumpah pocong untuk membuktikan dirinya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina, tetapi pihak Iptu Rudiana absen.
Pitra Romadoni Nasution kuasa hukum Iptu Rudiana beralasan bahwa sumpah pocong adalah tindakan musyrik.
"Bahwasanya kami bukan orang musyrik, bukan percaya kepada pocong, tapi percaya kepada Allah. Kita bersumpah demi Allah dan bersumpah demi agama, bukan demi pocong," ujar Pitra Romadoni Nasution pada Agustus 2024.
Kontributor : Neressa Prahastiwi