Suara.com - Tak semua pihak mendukung langkah Paula Verhoeven mengadu ke Komnas Perempuan karena alami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama berumah tangga dengan Baim Wong.
Seorang praktisi hukum, Kemas Muhammad, justru menyoal langkah yang diambil ibu dua anak itu.
"KDRT itu artinya apa? Kekerasan dalam Rumah Tangga. Posisinya saat ini adalah Paula dan Baim sudah resmi bercerai," ucap Kemas Muhammad, menanggapi laporan mengenai isu KDRT oleh Baim Wong kepada Paula Verhoeven dilansir dari tayangan YouTube Intens Investigasi, Senin, 5 Mei 2025.
"Mereka bukan lagi suami istri. Jadi, bukan lagi kekerasan rumah tangga karena temponya sudah lewat," tegasnya melanjutkan.

Kemas dibuat heran kenapa Paula Verhoeven tak langsung membuat aduan ke Komnas Perempuan, begitu ia mengalami KDRT.
Padahal, kata Kemas, negara sudah memiliki aturan yang detail mengenai KDRT.
"Kalau Paula itu merasa menjadi korban dari PKDRT (Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga), sudah ada UU-nya, kita sudah cukup bagus melindungi anak dan perempuan di Indonesia. Apakah dia menerima (kekerasan) dalam rumah tangga. Mengapa tidak melakukan upaya hukum saat itu?" kata Kemas.
Karena itu, Kemas menduga ada motif di balik aduan Paula Verhoeven ke Komnas Perempuan.
"Ini menjadi pertanyaan bagi saya, secara pribadi dan masyarakat," kata Kemas.
![Baim Wong [Instagram/baimwong]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/02/64423-baim-wong.jpg)
Mengapa Komnas Perempuan?
Tidak hanya soal pemilihan waktu, tempat yang dituju Paula Verhoeven saat melaporkan adanya KDRT pun dipertanyakan.
Paula Verhoeven memilih untuk melaporkan KDRT ke Komnas Perempuan, alih-alih ke pihak berwajib.
"Kalau dia melaporkan ke Komnas Perempuan, apa maksud ini? Ke mana bola ini arahnya? Ya karena sudah lewat temponya. Waktu kejadiannya sudah lewat. Komnas Perempuan itu nantinya akan mengeluarkan rekom. Rekom itu akan dikembalikan kepada institusi terkait, biasanya aparat hukum," terangnya kemudian.
KDRT dan Perselingkuhan
Laporan Paula mengenai KDRT yang diduga dilakukan oleh Baim Wong tidak bisa dipisahkan dari isi putusan cerai mereka di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Majelis hakim dalam putusannya menilai Paula Verhoeven terbukti selingkuh dengan Nico, seperti yang dituduhkan Baim Wong. Paula juga dinilai sebagai istri durhaka.
Soal ini, Kemas meminta publik berhati-hati dalam berpihak. Sebab ia melihat Paula banjir dukungan publik meski majelis hakim menyatakan ia terbukti berselingkuh.
"Ini juga keliru soal dukung-mendukung. Ini harus dikembalikan kepada tempatnya. Tempatnya adalah mengapa Majelis Hakim menerima (membenarkan) perselingkuhan Paula," ujar Kemas Muhammad mengingatkan.
Lebih lanjut kata Kemas, publik harus menghormati fakta persidangan sehingga majelis hakim mengabulkan permohonan talak cerai Baim Wong. Fakta-fakta tersebut ia sebut sebagai pertimbangan hakim dalam membuat putusan.
"Fakta-fakta mendukung bahwasanya Paula terbukti berselingkuh. Ini nggak boleh dong dibenarkan dukung-saling mendukung perbuatan yang tidak baik. Ini bahaya untuk pengajaran kepada masyarakat. Orang yang dasarnya salah, karena dikemas dengan baik, (mata) masyarakat akhirnya tertutup," kata Kemas menjelaskan.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan talak cerai Baim Wong terhadap Paula Verhoeven.
Juru Bicara PA Jakarta Selatan mengatakan, majelis hakim menyatakan Paula Verhoeven terbukti selingkuh seperti yang didalilkan Baim saat menceraikan mantan istrinya itu.
Bukan cuma itu, majelis hakim juga menilai Paula Verhoeven sebagai istri durhaka karena berduaan dengan pria lain tanpa sepengetahuan Baim Wong.
Merespons putusan tersebut, Paula Verhoeven naik banding. Ia juga mengadukan hakim ke Komisi Yudisial (KY) karena diduga melanggar kode etik.