Terbukti Langgar Kode Etik, Ahmad Dhani Lolos dari Sanksi Pemberhentian Sebagai Anggota DPR

Yazir F Suara.Com
Rabu, 07 Mei 2025 | 15:12 WIB
Terbukti Langgar Kode Etik, Ahmad Dhani Lolos dari Sanksi Pemberhentian Sebagai Anggota DPR
Ahmad Dhani terbukti langgar kode etik di kasus hina marga Pono dan ucapan seksis.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Legislator yang juga musisi Ahmad Dhani ditetapkan bersalah dan melanggar kode etik oleh Mahkamah Kerhomatan Dewan (MKD) DPR RI.

Penetapan ini terkait aduan penghinaan terhadap marga Pono dan ucapan seksis dalam rapat di DPR.

MKD dalam putusannya menghukum Ahmad Dhani dengan sanksi ringan. Dhani yang merupakan pentolan Dewa 19 itu cuma dihukum berupa teguran lisan dan diwajibkan minta maaf pada pengadu.

Dengan demikian, Ahmad Dhani lolos dari sanksi lain yang bisa diberikan oleh MKD DPR RI.

Ada tiga sanksi yang bisa dijatuhkan MKD kepada legislator yang dianggap melanggar etik. Pertama sanksi ringan, yaitu berupa teguran lisan atau teguran tertulis.

Kedua sanksi sedang, yakni pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPR atau pemberhentian dari jabatan pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan DPR.

Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo menjalani sidang di MKD DPR RI usai dilaporkan menghina marga Pono, Rabu (7/5/2025). (Suara.com/Bagaskara)
Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo menjalani sidang di MKD DPR RI usai dilaporkan menghina marga Pono, Rabu (7/5/2025). (Suara.com/Bagaskara)

Terakhir ada sanksi berat. Sanksi ini berupa pemberhentian sementara paling singkat tiga bulan atau pemberhentian tetap sebagai anggota DPR.

Sebelumnya, Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam menyampaikan vonis untuk Ahmad Dhani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025.

Dek Gam menyatakan Ahmad Dhani telah melanggar kode etik legislator.

Baca Juga: Dicap Seksis, Ahmad Dhani Tantang Debat Komnas Perempuan: Mereka Junjung Norma Kebarat-baratan!

"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat. Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari fraksi partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan berupa; 1. MKD adalah institusi yang berwenang memeriska dan memutuskan laporan ini. 2. Menyatakan teradu melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR RI," kata Dek Gam di ruang sidang MKD di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI