Terbukti Langgar Kode Etik, Ahmad Dhani Lolos dari Sanksi Pemberhentian Sebagai Anggota DPR

Yazir F

Rabu, 07 Mei 2025 | 15:12 WIB
Terbukti Langgar Kode Etik, Ahmad Dhani Lolos dari Sanksi Pemberhentian Sebagai Anggota DPR
Ahmad Dhani terbukti langgar kode etik di kasus hina marga Pono dan ucapan seksis.

Suara.com - Legislator yang juga musisi Ahmad Dhani ditetapkan bersalah dan melanggar kode etik oleh Mahkamah Kerhomatan Dewan (MKD) DPR RI.

Penetapan ini terkait aduan penghinaan terhadap marga Pono dan ucapan seksis dalam rapat di DPR.

MKD dalam putusannya menghukum Ahmad Dhani dengan sanksi ringan. Dhani yang merupakan pentolan Dewa 19 itu cuma dihukum berupa teguran lisan dan diwajibkan minta maaf pada pengadu.

Dengan demikian, Ahmad Dhani lolos dari sanksi lain yang bisa diberikan oleh MKD DPR RI.

Ada tiga sanksi yang bisa dijatuhkan MKD kepada legislator yang dianggap melanggar etik. Pertama sanksi ringan, yaitu berupa teguran lisan atau teguran tertulis.

Kedua sanksi sedang, yakni pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPR atau pemberhentian dari jabatan pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan DPR.

Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo menjalani sidang di MKD DPR RI usai dilaporkan menghina marga Pono, Rabu (7/5/2025). (Suara.com/Bagaskara)
Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo menjalani sidang di MKD DPR RI usai dilaporkan menghina marga Pono, Rabu (7/5/2025). (Suara.com/Bagaskara)

Terakhir ada sanksi berat. Sanksi ini berupa pemberhentian sementara paling singkat tiga bulan atau pemberhentian tetap sebagai anggota DPR.

Sebelumnya, Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam menyampaikan vonis untuk Ahmad Dhani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025.

Dek Gam menyatakan Ahmad Dhani telah melanggar kode etik legislator.

baca juga

"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat. Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari fraksi partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan berupa; 1. MKD adalah institusi yang berwenang memeriska dan memutuskan laporan ini. 2. Menyatakan teradu melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR RI," kata Dek Gam di ruang sidang MKD di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam amar putusan selanjutnya, Dek Gam menyatakan Ahmad Dhani hanya dikenai hukuman ringan berupa teguran secara lisan dan diharuskan meminta maaf kepada pengadu dalam waktu 7 hari ke depan.

"Menghukum teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama 7 hari sejak keputusan ini," katanya.

Penyanyi, Rayen Pono usai diklarifikasi terkait dugaan penghinaan Ahmad Dhani oleh MKD DPR RI, Selasa (6/5/2025). (Suara.com/Bagaskara)
Penyanyi, Rayen Pono usai diklarifikasi terkait dugaan penghinaan Ahmad Dhani oleh MKD DPR RI, Selasa (6/5/2025). (Suara.com/Bagaskara)

Ahmad Dhani belakangan dilaporkan oleh sejumlah pihak atas dugaan pelanggaran kode etik sebagai anggota DPR RI.

Pertama, Ahmad Dhani dianggap melontarkan ucapan seksis saat rapat dengan PSSI dan Kemenpora.

Kedua, suami Mulan Jameela itu juga diadukan oleh Rayen Pono ke MKD DPR RI. Rayen tersinggung karena Ahmad Dhani memplesetkan kata Pono menjadi porno.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ahmad Dhani Punya Satu Harapan dari Pidato Prabowo: Tegakkan Pasal 33 UUD 1945

Ahmad Dhani Punya Satu Harapan dari Pidato Prabowo: Tegakkan Pasal 33 UUD 1945

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 11:23 WIB

Dewa 19 Janjikan Setlist Berbeda di Panggung HUT ke-3 Garuda TV, Lagu 'Langka' Siap Dibawakan

Dewa 19 Janjikan Setlist Berbeda di Panggung HUT ke-3 Garuda TV, Lagu 'Langka' Siap Dibawakan

Entertainment | Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:54 WIB

Maia Estianty Singgung Ketenaran Gara-Gara Bikin Sensasi, Warganet Ramai Bawa Nama Mulan Jameela

Maia Estianty Singgung Ketenaran Gara-Gara Bikin Sensasi, Warganet Ramai Bawa Nama Mulan Jameela

Entertainment | Senin, 01 Juni 2026 | 11:21 WIB

Ahmad Dhani Ultah ke-54, Al Ghazali: Terima Kasih Jadi Sosok Kuat dan Sabar

Ahmad Dhani Ultah ke-54, Al Ghazali: Terima Kasih Jadi Sosok Kuat dan Sabar

Entertainment | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:22 WIB

Ahmad Dhani Ngaku Buaya Darat, Ingat Lagi Ucapan Mulan Jameela Pernah Puluhan Kali Diselingkuhi

Ahmad Dhani Ngaku Buaya Darat, Ingat Lagi Ucapan Mulan Jameela Pernah Puluhan Kali Diselingkuhi

Entertainment | Kamis, 21 Mei 2026 | 16:47 WIB

Ahmad Dhani Batal Ceraikan Mulan Jameela

Ahmad Dhani Batal Ceraikan Mulan Jameela

Entertainment | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:43 WIB

Air Mata Al Ghazali Bikin Ahmad Dhani Batal Ceraikan Mulan Jameela

Air Mata Al Ghazali Bikin Ahmad Dhani Batal Ceraikan Mulan Jameela

Entertainment | Kamis, 21 Mei 2026 | 10:33 WIB

Tahun Lalu, Ahmad Dhani Akui Nyaris Ceraikan Mulan Jameela

Tahun Lalu, Ahmad Dhani Akui Nyaris Ceraikan Mulan Jameela

Entertainment | Kamis, 21 Mei 2026 | 09:53 WIB

Desta Diduga Muak Sampai Teriak 'Stop' Saat Ahmad Dhani Sindir Indonesian Idol di The Icon Indonesia

Desta Diduga Muak Sampai Teriak 'Stop' Saat Ahmad Dhani Sindir Indonesian Idol di The Icon Indonesia

Entertainment | Rabu, 20 Mei 2026 | 09:00 WIB

Maia Estianty Diduga Respons Titi DJ, Indonesian Idol dan The Icon Indonesia Mulai Perang Terbuka?

Maia Estianty Diduga Respons Titi DJ, Indonesian Idol dan The Icon Indonesia Mulai Perang Terbuka?

Entertainment | Selasa, 19 Mei 2026 | 12:28 WIB

Terkini

Detik-Detik Brigadir WHS Tewas dalam Tugas: Motor Masuk Kolong Truk saat Antar Berkas Perkara

Detik-Detik Brigadir WHS Tewas dalam Tugas: Motor Masuk Kolong Truk saat Antar Berkas Perkara

News | Jum'at, 25 September 2026 | 08:16 WIB

Sosok Wisnu Hani Putranto, Kalapas Cibinong yang Disorot Akibat Adanya Fasilitas Mewah di Lapas

Sosok Wisnu Hani Putranto, Kalapas Cibinong yang Disorot Akibat Adanya Fasilitas Mewah di Lapas

News | Jum'at, 25 September 2026 | 08:10 WIB

Jenazah ABK Arupadhatu 1 Dimakamkan, 7 Korban Masih Hilang

Jenazah ABK Arupadhatu 1 Dimakamkan, 7 Korban Masih Hilang

Foto | Jum'at, 25 September 2026 | 08:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

News | Jum'at, 25 September 2026 | 07:59 WIB

Cara Membuat Kue Bolu dengan Magic Com, Hasil Lembut Matang Merata Anti Gagal

Cara Membuat Kue Bolu dengan Magic Com, Hasil Lembut Matang Merata Anti Gagal

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 07:54 WIB

Uang Kertas Bertanda Tangan Menkeu Purbaya Masih Terus Dicetak

Uang Kertas Bertanda Tangan Menkeu Purbaya Masih Terus Dicetak

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 07:49 WIB

Sandal Tertinggal di Bibir Pantai, Remaja 17 Tahun Hilang di Laut Pesisir Barat

Sandal Tertinggal di Bibir Pantai, Remaja 17 Tahun Hilang di Laut Pesisir Barat

Lampung | Jum'at, 25 September 2026 | 07:46 WIB

Langsung Telepon Atlet! Prabowo Ucapkan Selamat Usai Indonesia Sabet Emas Pertama Asian Games 2026

Langsung Telepon Atlet! Prabowo Ucapkan Selamat Usai Indonesia Sabet Emas Pertama Asian Games 2026

News | Jum'at, 25 September 2026 | 07:43 WIB

Modus Licik Dua Eks Petugas BUMN di Pacitan: 286 KTP Warga Dibajak demi Kredit Fiktif Rp681 Juta

Modus Licik Dua Eks Petugas BUMN di Pacitan: 286 KTP Warga Dibajak demi Kredit Fiktif Rp681 Juta

Jatim | Jum'at, 25 September 2026 | 07:30 WIB

IHSG Dibayangi Aksi Asing Kabur Bawa Rp1,42 Triliun: Analis Beri Rekomendasi Saham Ini

IHSG Dibayangi Aksi Asing Kabur Bawa Rp1,42 Triliun: Analis Beri Rekomendasi Saham Ini

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 07:28 WIB

×