Suara.com - Dugaan perselingkuhan eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana akhirnya masuk ke ranah hukum.
Lisa Mariana resmi menggugat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung atas perbuatan melawan hukum (PMH) sejak 5 Mei 2025.
"Sudah masuk, sudah ditetapkan juga majelis hakimnya," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Bandung, Dalyusra, Selasa, 6 Mei 2025.
Jadwal sidang perdana gugatan Lisa Mariana ke Ridwan Kamil pun sudah ditetapkan pada 19 Mei 2025.
Kini, gugatan Lisa Mariana direspons Ridwan Kamil lewat kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar, yang mengaku sudah mendapat informasi tentang itu.
![Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/15/98115-mantan-gubernur-jawa-barat-ridwan-kamil-ist.jpg)
"Ya, kami sudah mendapat informasi. Saat kami telusuri di sistem informasi, memang perkara itu sudah terdaftar dengan nomor 184/Pdt.G/2025, antara Lisa Mariana dengan pak Ridwan Kamil," jelas Muslim Jaya Butarbutar dalam sebuah wawancara di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025.
Namun, Ridwan Kamil dan tim kuasa hukumnya belum menerima surat panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Bandung untuk hadir sidang.
"Secara resmi, belum mendapat panggilan dari Pengadilan Negeri Bandung. Sampai sekarang belum ada," kata Muslim Jaya Butarbutar.
Oleh karenanya, Muslim Jaya Butarbutar belum bisa berkomentar banyak untuk menanggapi gugatan Lisa Mariana di Pengadilan Negeri Bandung.
Baca Juga: Viral karena Ridwan Kamil, Lisa Mariana Dihujat Nongkrong Bareng Barbie Kumalasari di Kelab Malam
"Jadi, kami belum bisa berkomentar. Secara substansi pun belum bisa berkomentar," tutur Muslim Jaya Butarbutar.