Ridwan Kamil Siap Tes DNA, Lisa Mariana: Ngomong Doang Enggak Ada Aksinya

Selasa, 13 Mei 2025 | 18:28 WIB
Ridwan Kamil Siap Tes DNA, Lisa Mariana: Ngomong Doang Enggak Ada Aksinya
Lisa Mariana dalam sebuah wawancara di kawasan Kemang, Jakarta, Selasa (13/5/2025). [Suara.com/Tiara Rosana]

Satu-satunya alasan belum terlaksananya pemeriksaan maupun tes DNA karena Lisa Mariana belum menerima surat panggilan. "Aku juga sudah siap, mana?" tanya Lisa Mariana.

Lisa Mariana bahkan sempat mencibir pihak Ridwan Kamil, yang cuma menyatakan kesiapan tes DNA di media, namun tidak kunjung ada realisasinya dari penyidik Bareskrim Polri.

"Ngomong siap doang di media, tapi enggak ada aksinya," ucap Lisa Mariana dengan nada meledek.

Sebagai informasi, Lisa Mariana membuat publik geger usai menyampaikan pengakuan mengejutkan tentang dirinya yang ditelantarkan Ridwan Kamil, setelah memiliki anak dari hasil hubungan gelap mereka.

Lisa Mariana mengaku hamil dua minggu setelah pertemuan dengan Ridwan Kamil di salah satu hotel di Palembang pada Juni 2021.

Sebelumnya, Lisa Mariana dan Ridwan Kamil bertemu di sebuah acara yang mengharuskan mereka menginap di hotel yang sama selama tiga hari.

Namun, tim pengacara Lisa Mariana tidak menyebutkan secara gamblang bahwa Ridwan Kamil adalah ayah dari salah satu anak klien mereka.

Hanya disampaikan informasi bahwa akta lahir anak Lisa Mariana didaftarkan dengan nama salah satu ajudan Ridwan Kamil berinisial R sebagai ayahnya.

Ridwan Kamil sendiri merespons tudingan Lisa Mariana direspons lewat pembenaran terkait pertemuan mereka sebanyak satu sekali.

Baca Juga: Lisa Mariana Sakit di Tengah Proses Hukum Lawan Ridwan Kamil

Namun dalam pertemuan tersebut, Ridwan Kamil mendapati Lisa Mariana sudah dalam keadaan hamil dari hasil hubungannya dengan orang lain.

Pertemuan Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana juga diklaim hanya berkaitan dengan urusan bantuan biaya kuliah, dan tidak ada kaitannya dengan hal-hal berbumbu asmara.

Lisa Mariana. [Instagram]
Lisa Mariana. [Instagram]

Ridwan Kamil pun disebut tim kuasa hukumnya sudah menempuh jalur hukum untuk menindak dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Lisa Mariana.

Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana terdaftar di Bareskrim Polri sejak 11 April 2025, dengan nomor register STTL/174/IV/2025/Bareskrim.

Lisa Mariana, dalam laporan Ridwan Kamil, dikenakan Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sementara Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI