Suara.com - Kebahagiaan Luna Maya dan Maxime Bouttier dicoreng dengan tudingan bahwa pernikahan mereka tidak sah secara agama.
Keabsahan pernikahan mereka diragukan usai Maxime Bouttier tidak mengucapkan ijab kabul dalam satu tarikan napas.
Sejak itu, satu per satu ahli berbicara dan menanggapi ijab kabul dalam pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier.
Usai Ustaz Derry Sulaiman, muncul lah Habib Jafar.
Hanya saja, Habib Jafar mencoba memberikan penjelasan mengenai apa yang dipertanyakan publik soal ijab kabul.
![Luna Maya tampak begitu cantik saat menjadi pengantin. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/13/40099-luna-maya.jpg)
"Apakah (nikah) harus satu napas?" bunyi pertanyaan yang disampaikan kepada Habib Jafar.
Alih-alih langsung membahas soal akad nikah, Habib Jafar mengawali penjelasan dengan membahas esensi pernikahan.
Disertai dengan dalil, Habib Jafar menegaskan bila suami dan istri memang harus satu napas.
Atau dalam Quran, pasangan suami istri disebut dengan satu istilah, yaitu 'azwajan'.
Baca Juga: Kenang Ibu, Elodie Adik Maxime Bouttier Ungkap Kisah Haru Siti Purwanti
Pasangan suami istri tidak hanya saling mengisi di antara perbedaan, namun juga saling menguatkan dalam persamaan yang mereka miliki.
"Nikah itu harus satu napas karena sebagaimana dipesankan dalam Surat Ar Rum ayat 21 bahwa kedua mempelai adalah 'azwajan' adalah pasangan yang harus saling mengisi di tengah perbedaan dan saling menguatkan dalam persamaan," ujar Habib Jafar.
Penjelasan tersebut memang tidak menjawab keresahan yang dimiliki publik soal pernikahan Luna dan Maxime.
Namun jangan salah, Habib Jafar pun peka terhadap apa yang sedang diperbincangkan saat ini.
Menurut Habib Jafar dalam menanggapi ramainya pandangan soal akad nikah harus diucapkan dalam satu napas, menegaskan bila Islam adalah agama yang manusiawi.

"Namun apakah akad nikah harus satu napas?" kata Habib Jafar mengenai pertanyaan yang lebih jelas.
"Tentu tidak karena Islam itu agama fitrah alias agama yang manusiawi sehingga menurut Imam Nawawi, tidak masalah ada jeda dalam akad nikah," jelasnya kemudian.
Hanya saja, ada dua syarat yang dikenakan di balik dibolehkannya jeda dalam pembacaan ijab kabul.
Syarat pertama berkaitan erat dengan tidak adanya ucapan lain selain ijab kabul dalam jeda tersebut.
Sementara yang kedua, jeda yang dimaksudkan dalam pembacaan ijab kabul tidak terlampau lama.
"(Dipebolehkan) selama tidak diisi dengan sesuatu lain di luar akad nikah itu dan tidak terlampau lama," kata Habib Jafar.
"Sebab kembali ke makna dari akad nikah itu adalah simbol dari satu napasnya kedua mempelai untuk saling mengisi sebagai pasangan," tegasnya kemudian.
Lantas, mengapa jeda panjang tidak diperbolehkan dalam pembacaan ijab kabul?
Jeda yang panjang dilarang dalam berjalannnya akad nikah alias ijab kabul bukan tanpa alasan.
Menurut Habib Jafar, larangan tersebut berkaitan dengan makna dari ijab kabul itu sendiri.
Ketika pertanyaan yang disampaikan oleh wali dari pengantin perempuan dilontarkan, jawaban dari mempelai pengantin pria harus disegerakan.
"Mengapa tidak boleh ada jeda panjang? Menurut Syekh Wahbah Suhaili, hikmahnya adalah karena akad nikah itu isinya ijab, yang artinya adalah pertanyaan berisi pernyataan dan kabul yang maknanya adalah jawaban dari mempelai pria atas wali yang menikahkan mempelai perempuan karena itu jawaban harus disegerakan ketika pertanyaan sudah dilontarkan," kata Habib Jafar.
Selain itu, pengucapan ijab kabul yang tidak berjeda lama berkaitan dengan simbol bahwa pengantin pria memang yakin untuk menikahi pengantin perempuan.
"Sekaligus sebagai simbol bahwa pengantin laki-laki tidak ada keraguan atau yakin atas pernikahan yang sedang dia jalani," sambungnya.