Suara.com - Rumah Atalarik Syach dieksekusi Pengadilan Negeri Cibinong. Ini karena tanah yang awalnya seluas 7.000 meter persegi menjadi sengketa antara sang aktor dengan Dede Susanto.
Eksekusi dilakukan sejak pagi hingga sore. Di mana ada puluhan orang yang melakukan pembongkaran di salah satu rumah Atalarik Syach.
"Kami hanya menjalankan perkara dari putusan 162 antara Dede Tasno dan Atalarik," kata Panitera Pengadilan Negeri Cibinong, Eko Suharjono pada Kamis, 15 Mei 2025.
"Ketetapan itu dimulai dari banding, kasasi, PK. Namun belum terlaksana untuk eksekusi," imbuhnya.
![Kondisi rumah Atalarik Syach yang dieksekusi Pengadilan Negeri Cibinong pada Kamis, 15 Mei 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/15/70809-kondisi-rumah-atalarik-syach-yang-dieksekusi.jpg)
Eko Suharjono menambahkan, masalah ini sudah ada sejak 2015. Setelah melakukan proses di pengadilan, Dede Tasno memenangkan perkara pada 2021.
"Sampai putusan banding nggak digubris," terang Eko Suharjono.
Maka sejak saat itu hingga saat ini, pengadilan atas permintaan pemohon, Dede Tasno melakukan eksekusi di rumah Atalarik Syach.
Eko Suharjono menjelaskan, tanah sengketa itu awalnya seluas 7.300 meter persegi. Namun setelah dilakukan penghitungan, menyusut menjadi 5.850 meter persegi.
![Kondisi rumah Atalarik Syach yang dieksekusi Pengadilan Negeri Cibinong pada Kamis, 15 Mei 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/15/17315-kondisi-rumah-atalarik-syach-yang-dieksekusi.jpg)
Proses eksekusi hingga sore tadi dihentikan sementara waktu. Menyisakan setengah dari rumah Atalarik Syach.
Baca Juga: 6 Potret Tsania Marwa yang Kedua Anaknya Direbut Paksa Atalarik Syach, Ini Kronologinya
Kabar rumah Atalarik Syach dieksekusi bermula dari postingan di Instagram Story. Ia membagikan video di mana petugas sedang merubuhkan rumah.
Proses eksekusi lahan di kediaman Atalarik Syach pun diklaim terjadi secara tiba-tiba, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
"Tidak ada pemberitaan ke saya. Dianggap kami ini binatang. Tidak ada surat untuk kami dan sekarang sudah dieksekusi," keluh Atalarik Syach.
Padahal, Atalarik Syach sudah mendaftarkan kepemilikan tanah tempat rumahnya berdiri sejak berpuluh tahun lalu.
"Tanah ini sudah dibeli dari tahun 2000," kata Atalarik Syach.
![Kondisi rumah Atalarik Syach yang dieksekusi Pengadilan Negeri Cibinong pada Kamis, 15 Mei 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/15/75267-kondisi-rumah-atalarik-syach-yang-dieksekusi.jpg)
Atalarik Syach juga tidak diberi kesempatan memperjuangkan harta yang sudah jadi haknya sejak lama.