Rumah Atalarik Syach Dibongkar Pengadilan, Jadi Sengketa Sejak 2015

Kamis, 15 Mei 2025 | 21:33 WIB
Rumah Atalarik Syach Dibongkar Pengadilan, Jadi Sengketa Sejak 2015
Rumah Atalarik Syach dibongkar [yoiutube Denny Sumargo]

Di mana tanah tersebut, atas permintaan pemohon dalam hal ini adalah Dede Tasno untuk dieksekusi.

"Kami hanya menjalankan perkara dari putusan 162 antara Dede Tasno dan Atalarik," kata Panitera Pengadilan Negeri Cibinong, Eko Suharjono pada Kamis, 15 Mei 2025.

Eko Suharjono menjelaskan, tanah sengketa itu awalnya seluas 7.300 meter persegi. Namun setelah dilakukan penghitungan, menyusut menjadi 5.850 meter persegi.

Kabar rumah Atalarik Syach dieksekusi bermula dari postingan di Instagram Story. Ia membagikan video di mana petugas sedang merubuhkan rumah.

Proses eksekusi lahan di kediaman Atalarik Syach pun diklaim terjadi secara tiba-tiba, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

"Tidak ada pemberitaan ke saya. Dianggap kami ini binatang. Tidak ada surat untuk kami dan sekarang sudah dieksekusi," keluh Atalarik Syach.

Padahal, Atalarik Syach sudah mendaftarkan kepemilikan tanah tempat rumahnya berdiri sejak berpuluh tahun lalu.

"Tanah ini sudah dibeli dari tahun 2000," kata Atalarik Syach.

Atalarik Syach juga tidak diberi kesempatan memperjuangkan harta yang sudah jadi haknya sejak lama.

Baca Juga: Rumah Mantan Suami Dibongkar Paksa, Unggahan Tsania Marwa Disorot: Doanya Menembus Langit

"Saya bukan penipu, bukan penjahat. Nyari saya gampang. Tapi saya nggak diberi ruang untuk itu," tutur Atalarik Syach.

Bahkan, para petugas yang datang melakukan eksekusi lahan tidak ada satu pun yang bersedia memberikan informasi saat diminta konfirmasi.

"Saya lagi dizalimi. Petugas namanya ditanyain satu-satu aja, nggak ada yang mau ngasih. Bingung saya," kisah Atalarik Syach.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI