Suara.com - Cerita menarik sempat tersaji dari eksekusi lahan sengketa di kediaman Atalarik Syach di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Sang adik, Attila Syach menyanggupi pembayaran Rp850 juta ke pihak Dede Tasno guna menebus lahan sengketa tempat kediaman Atalarik berdiri.
Uang muka sebesar Rp300 juta sudah Attila Syach bayarkan ke pihak Dede Tasno dan sisanya akan dilunasi lewat sistem cicilan.
"Dia termin selama tiga bulan. Totalnya ya sekitar Rp850 juta itu," kata kuasa hukum Dede Tasno, Yuri Ramadhan dalam sebuah wawancara pada 16 Mei 2025.
Kini, Atalarik Syach ikut berbagi cerita tentang langkah Attila menebus pembebasan lahan kediamannya lewat mahar ratusan juta Rupiah itu.
Dalam sebuah wawancara di Pengadilan Negeri Cibinong, Senin, 2 Juni 2025, Atalarik Syach mengatakan bahwa tindakan Attila bukan atas dasar permintaannya.
"Ya itu semua lagi dijalankan sebaik mungkin. Kemarin tuh sebenarnya bentuk inisiatif adik saya aja," kisah Atalarik.
Atalarik Syach bahkan tidak ikut mengeluarkan uang untuk menebus lahan sengketa, yang menurut rencana awal ikut dieksekusi itu.
Baca Juga: Drama Eksekusi Lahan Berlanjut! Atalarik Syach Datangi Pengadilan, Ada Apa?
"Iya itu pure uang dia, bukan dari dompet saya," tutur Atalarik.
Atalarik Syach masih bersikeras bahwa dirinya tidak pernah menyerobot lahan Dede Tasno.
Lahan yang kini dimanfaatkan untuk mendirikan rumah itu sudah disahkan kepemilikannya oleh Atalarik Syach sejak lama.
![Atalarik Syach saat mendatangi Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat terkait urusan sengketa lahan kediamannya, Senin, 2 Juni 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/02/42821-atalarik-syach.jpg)
"Kan nggak mungkin, seorang artis, publik figur, dengan mudahnya ambil lahan orang. Nggak mungkin," keluh Atalarik.
Tanpa menyerobot lahan orang lain saja, Atalarik Syach merasa sudah cukup dipusingkan dengan berbagai sorotan dari masalah lain.
Termasuk salah satunya masalah rumah tangga yang sempat dihadapi bersama sang mantan istri, Tsania Marwa.