Suara.com - Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid memberikan tanggapan soal potensi sang klien bebas demi hukum dari kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap bos skincare.
Hal ini sebelumnya disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, saat ditemui di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Mei 2025.
Potensi ini bisa terjadi apabila berkas kasus tersebut masih belum lengkap hingga batas penahanan sang artis pada 2 Juni 2025 mendatang.
"Sampai 14 hari ke depan, Jaksa Penuntut Umum akan menentukan sikap, apakah petunjuk yang disampaikan dalam berkas P-19 terdahulu telah dipenuhi atau belum," kata Syahron Hasibuan kepada awak media.
![Nikita Mirzani resmi jadi tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/04/72967-nikita-mirzani.jpg)
"Ketentuannya begitu, lepas demi hukum. Tapi kan masih ada waktu (untuk pemeriksaan berkas)," ucapnya menyambung.
Dengan santai, Fahmi Bachmid mengatakan kemungkinan tersebut memang bisa terjadi. "Ya itu, semuanya saya yakin insya Allah bisa, tetapi kita lihat saja," ujar Fahmi Bachmid.
Namun, daripada mementingkan kemungkinan yang belum pasti, Fahmi Bachmid kini tengah fokus menyiapkan strategi baru untuk melawan dr Reza Gladys, orang yang melaporkan Nikita Mirzani.
Mewakili Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid bersiap melayangkan gugatan wanprestasi kepada dr Reza Gladys dan beberapa pihak lain. Ini terkait tudingan pemerasan yang dituduhkan kepada sang artis.
Menurut Fahmi Bachmid, pemberian uang senilar Rp4 miliar tersebut merupakan bagian dari perjanjian yang disepakati pihak Nikita Mirzani dan pihak dr Reza Gladys sejak akhir tahun lalu.
Baca Juga: Nikita Mirzani Siap Gugat Reza Gladys dan Polri atas Kasus Wanprestasi
Dalam perjanjian tersebut, Nikita Mirzani diminta untuk memberikan ulasan yang positif terhadap produk milik Dokter Reza Gladys.