Suara.com - Artis Nikita Mirzani kembali mengambil tindakan hukum terkait laporan kasus dugaan pengancaman dan pemerasan bos skincare yang menyeretnya ke penjara.
Diungkap kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, pihaknya tengah menyiapkan gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys dan satu orang lainnya. Gugatan tersebut akan segera dilayangkan dalam waktu dekat.
"Gugatan wanprestasi itu segera saya daftarkan dengan yang menjadi tergugat itu adalah RG, yang kedua adalah AM," kata Fahmi Bachmid kepada awak media dalam wawancara melalui platform Zoom pada Rabu, 14 Mei 2025.
Tak hanya Reza Gladys dan satu orang lainnya, Nikita Mirzani juga akan mengunggat beberapa institusi negara, di antaranya kepolisian dan jaksa.
"Turut Tergugat 1, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Turut Tergugat 2 adalah Jaksa Agung Republik Indonesia, dan ada 1 perusahaan juga menjadi Turut Tergugat 3," jelas Fahmi.
![Dokter Reza Gladys bersama suami, Attaubah Mufid. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/11/68644-dokter-reza-gladys-dan-attaubah-mufid.jpg)
Melalui gugatan wanprestasi ini, pihak sang artis akan menguji dugaan perkara yang bersifat keperdataan, yang menurutnya justru dipaksakan menjadi kasus pidana.
"Dari gugatan wanprestasi ini, saya akan menguji persoalan ini, bahwa di sinilah bahwa ini adalah soal keperdataan yang dipaksa menjadi perkara pidana," tutur sang advokat.
Adapun dalam gugatan tersebut, pihak Nikita Mirzani juga menyampaikan keberatan terkait tudingan pemerasan yang dituduhkan kepadanya.
Menurut Fahmi Bachmid, pemberian uang senilar Rp4 miliar tersebut merupakan bagian dari perjanjian yang disepakati pihak Nikita Mirzani dan pihak Reza Gladys sejak akhir tahun lalu.
Baca Juga: Deolipa Yumara Beberkan Kemungkinan Masa Penahanan Nikita Mirzani Bertambah Lagi
Dalam perjanjian tersebut, Nikita Mirzani diminta untuk memberikan ulasan yang positif terhadap produk milik dokter Reza Gladys.