Karena tidak menggunakan notaris, Atalarik menyerahkan seluruh pengurusan kepada pihak kelurahan dan kecamatan.
Siapa yang menyangka, kepercayaan tersebut justru menjeratnya dalam masalah hukum.
"Dulu tahun 2000 tuh enggak ada notaris. Jadi ya semua saya percayakan sama pegawai pemerintah ya di Kelurahan, Kecamatan, untuk urus semua ini," jelasnya.
"Di mana Kelurahan, Kecamatan juga masuk dalam gugatannya Dede Tasno," kata Atalarik lebih lanjut.
Munculnya Gugatan dari Pihak Ketiga
Masalah memuncak ketika pada 2015, seseorang bernama Dede Tasno mengajukan gugatan hukum terkait tanah tersebut.
Gugatan ini tidak hanya ditujukkan kepada Atalarik, tetapi juga melibatkan pihak kelurahan, kecamatan, PT Sabta, serta beberapa individu lain.
Atalarik mengaku tidak mengenal penggugat. Dede Tasno mengklaim telah mengeluarkan uang dalam jumlah besar untuk pengelolaan lahan tersebut.
"Nah, berdasarkan penggugat, dia merasa sudah melakukan pengeluarkan uang untuk pengelolaan lahan. Sebesar angka, ya nggak bisa disebut ya angkanya ya, yang enggak masuk di akal," ujarnya.
Baca Juga: Atalarik Syach Merasa Seperti Binatang, Rumah Kena Eksekusi Lahan Tanpa Pemberitahuan
Menurut Atalarik, jumlah yang diklaim sangat tidak masuk akal karena jauh lebih tinggi dari nilai jual objek pajak (NJOP) lahan.
![Kondisi rumah Atalarik Syach yang dieksekusi Pengadilan Negeri Cibinong pada Kamis, 15 Mei 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/15/70927-kondisi-rumah-atalarik-syach-yang-dieksekusi.jpg)
"Angka yang 3-4 kali lipat lebih besar dari NJOP, dari tanah saya beli di sini," tambahnya.
Proses Hukum Hingga Peninjauan Kembali
Sengketa tanah tersebut kemudian memasuki ranah pengadilan pada 2016.
Pengadilan Negeri Cibinong memutuskan bahwa transaksi pembelian tanah oleh Atalarik Syach dinyatakan tidak sah secara hukum.
Namun, sang aktor bersikukuh bahwa keputusan tersebut belum inkrah dan proses hukum masih berjalan.