Kakak kandung Teddy Syach itu menyebut telah mengurus berbagai dokumen kepemilikan sejak saat itu, meskipun tidak melibatkan notaris dalam prosesnya.
"Saya beli, ada beberapa surat, berhasil. Saya mengurus surat dari tahun 2000," ungkapnya.
Pada 2002, sebagian dokumen selesai diurus, baik dalam bentuk sertifikat maupun AJB (Akta Jual Beli).
Namun, kemudian muncul masalah, salah satu dokumen penting berupa surat pelepasan hak dinyatakan hilang.
![Suasana di rumah Atalarik Syach yang hendak dieksekusi akibat masalah sengketa tanah di kawasan Cibinong, Bogor jelang eksekusi pada Jumat, 16 Mei 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/16/49523-suasana-di-rumah-atalarik-syach.jpg)
Administrasi yang Diserahkan ke Pemerintah Setempat
Karena tidak menggunakan notaris, Atalarik menyerahkan seluruh pengurusan kepada pihak kelurahan dan kecamatan.
Siapa yang menyangka, kepercayaan tersebut justru menjeratnya dalam masalah hukum.
"Dulu tahun 2000 tuh enggak ada notaris. Jadi ya semua saya percayakan sama pegawai pemerintah ya di Kelurahan, Kecamatan, untuk urus semua ini," jelasnya.
"Di mana Kelurahan, Kecamatan juga masuk dalam gugatannya Dede Tasno," kata Atalarik lebih lanjut.
Baca Juga: Atalarik Syach Merasa Seperti Binatang, Rumah Kena Eksekusi Lahan Tanpa Pemberitahuan
Munculnya Gugatan dari Pihak Ketiga