Suara.com - Cerita baru datang lagi dari band Kotak, yang belakangan berkonflik dengan eks drummernya, Posan Tobing.
Bukan perkara izin menyanyikan lagu saja yang dipermasalahkan Posan Tobing, nama band Kotak ternyata juga sempat digugat ke pengadilan.
Cerita gugatan atas nama band Kotak datang dari salah satu personel mereka, Mario Marcella atau Cella, lewat sebuah unggahan Instagram pada Kamis, 15 Mei 2025.
"Kerabat, saya ingin berbagi kabar penting terkait proses hukum yang sedang saya hadapi, demi memperjuangkan kebenaran dan keadilan atas nama Kotak," tulis Cella mengawali kisahnya.
Gugatan perdata terhadap nama Kotak terdaftar di Pengadilan Negeri Sleman sejak 15 November 2024.
Ada inisial nama Posan Tobing (PT) dalam daftar penggugat yang Cella sebutkan di ceritanya.
"Pada 15 November 2024, gugatan perdata terkait pendirian band Kotak diajukan oleh PT, PA dan JA kepada saya, Cella Kotak di Pengadilan Negeri Sleman," beber Cella.
Namun setelah perkara disidangkan, Pengadilan Negeri Sleman menyatakan gugatan terhadap nama Kotak tidak dapat diproses karena di luar kewenangan hukum mereka.
"Setelah menjalani sidang pada 13 Maret 2025, alhamdulillah, PN Sleman menyatakan menerima eksepsi dari saya, Cella Kotak dan menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan tersebut," jelas Cella.
Baca Juga: Digelar Bulan Depan, Intip Bocoran Harga dan Cara Beli Tiket Konser &TEAM di Indonesia
Hanya saja, para penggugat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Sleman yang memenangkan Cella.