Jadi Polemik, Nama Band Kotak Sempat Digugat ke Pengadilan: Kebenaran Selalu Menemukan Jalannya

Jum'at, 16 Mei 2025 | 13:24 WIB
Jadi Polemik, Nama Band Kotak Sempat Digugat ke Pengadilan: Kebenaran Selalu Menemukan Jalannya
Grup band Kotak saat menggelar konferensi pers Konser Dua Dekade Kotak di kawasan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2024) [Suara.com/Tiara Rosana].

Suara.com - Cerita baru datang lagi dari band Kotak, yang belakangan berkonflik dengan eks drummernya, Posan Tobing.

Bukan perkara izin menyanyikan lagu saja yang dipermasalahkan Posan Tobing, nama band Kotak ternyata juga sempat digugat ke pengadilan.

Cerita gugatan atas nama band Kotak datang dari salah satu personel mereka, Mario Marcella atau Cella, lewat sebuah unggahan Instagram pada Kamis, 15 Mei 2025.

"Kerabat, saya ingin berbagi kabar penting terkait proses hukum yang sedang saya hadapi, demi memperjuangkan kebenaran dan keadilan atas nama Kotak," tulis Cella mengawali kisahnya.

Gugatan perdata terhadap nama Kotak terdaftar di Pengadilan Negeri Sleman sejak 15 November 2024.

Ada inisial nama Posan Tobing (PT) dalam daftar penggugat yang Cella sebutkan di ceritanya.

"Pada 15 November 2024, gugatan perdata terkait pendirian band Kotak diajukan oleh PT, PA dan JA kepada saya, Cella Kotak di Pengadilan Negeri Sleman," beber Cella.

Namun setelah perkara disidangkan, Pengadilan Negeri Sleman menyatakan gugatan terhadap nama Kotak tidak dapat diproses karena di luar kewenangan hukum mereka.

"Setelah menjalani sidang pada 13 Maret 2025, alhamdulillah, PN Sleman menyatakan menerima eksepsi dari saya, Cella Kotak dan menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan tersebut," jelas Cella.

Baca Juga: Digelar Bulan Depan, Intip Bocoran Harga dan Cara Beli Tiket Konser &TEAM di Indonesia

Hanya saja, para penggugat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Sleman yang memenangkan Cella.

Sekali lagi, Cella harus berhadapan dengan mereka yang menggugat nama Kotak di tingkat banding.

"Pihak PT, PA dan JA mengajukan banding. Saya menanggapi melalui dokumen kontra memori banding untuk membantah dalil-dalil mereka," papar Cella.

Lagi-lagi, para penggugat nama Kotak dibuat gigit jari setelah Pengadilan Tinggi Yogyakarta mengambil sikap untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sleman.

"Pada 15 Mei 2025, Pengadilan Tinggi Yogyakarta resmi menguatkan putusan PN Sleman. Artinya, upaya banding ditolak dan posisi hukum saya tetap sah," jelas Cella.

Cella menyambut hasil putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta dengan penuh syukur.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI