
Saat itu Ahmad Dhani menuliskan nama Rayen Pono menjadi Rayen Porno dalam undangan yang disebarkan.
Rayen Pono sangat tersinggung dengan tindakan Ahmad Dhani. Tidak semestinya marga seseorang diparodikan dengan kata-kata yang berkonotasi negatif.
Sebenarnya, Ahmad Dhani sudah meminta maaf atas aksi memparodikan marga tersebut, lewat pesan teks. Rayen Pono juga sudah menganggap masalah selesai.
Namun Ahmad Dhani tak kapok dan mengulang plesetan tersebut dalam acara debat yang diselenggarakan oleh AKSI terkait tata kelola royalti.
Kali ini, aksi Ahmad Dhani membuat keluarga besar Rayen Pono ikut tersinggung hingga sang penyanyi memilih mengambil langkah yang lebih serius.
Rayen Pono telah melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri pada 23 April 2025. Pentolan grup band Dewa 19 tersebut dikenakan Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI No 40 Tahun tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Selain itu, Rayen Pono juga mengadukan Ahmad Dhani ke MKD atas dugaan pelanggaran kode etik. Aduan tersebut lalu diterima dan Dhani sudah menjalani sidang etik di DPR RI pada 7 Maret lalu.
MKD telah menyatakan Ahmad Dhani berasalah karena melanggar kode etik anggota parlemen lewat pernyataannya tentang marga Pono. Dia lalu divonis meminta maaf kepada Rayen Pono.
Baca Juga: Cuma Undang 100 Tamu di Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise, Maia Estianty Minta Maaf