Suara.com - Penyanyi dangdut Lesti Kejora resmi dipolisikan pencipta lagu Yoni Dores. Laporan tersebut diterima kepolisian Polda Metro Jaya pada Senin, 18 Mei 2025.
Kabar ini telah dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui awak media pada Rabu, 20 Mei 2025.
"Kami membenarkan bahwa tanggal 18 Mei, 2 hari lalu lami menerima laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual atau dalam hal ini Tindak Pidana Hak Cipta," kata Kombes Pol Ade Ary.
"Pelapornya adalah saudara IS, kuasa hukum, korbannya adalah saudara YM, alias YD seorang pencipta lagu, kemudian terlapornya adalah Saudari LK," ucapnya menyambung.
Kombes Pol Ade Ary Syam lalu menjelaskan kronologi awal kasus ini hingga akhirnya Yoni Dores melayangkan laporan polisi.

Ternyata, Yoni Dores mengklaim Lesti Kejora telah menyanyikan beberapa lagu ciptaannya tanpa izin sejak 2018.
"Apa peristiwa yang dilaporkan yaitu pelapor selaku kuasa dari korban menerangkan kepada Polda Metro Jaya bahwa korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher, yang dikeluarkan oleh sebuah PT ASKM," terang Ade Ary.
"Kemudian kejadian berawal dari thn 2018 - sekarang itu diketahui terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban," tambahnya.
Selain meng-cover lagu-lagu tanpa izin, istri artis Rizky Billar tersebut juga mengunggah video cover-nya ke kanal YouTube Instagram-nya tanpa sepengetahuan Yoni Dores.
Baca Juga: Lesti Kejora Dipolisikan Pencipta Lagu, Kini Terancam Hukuman Penjara 4 Tahun
"Dan di upload ke beberapa media online YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban, atas kejadian tsb korban membuat laporan dan saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," tuturnya.
Yoni Dores lalu menyambangi kantor polisi seraya membawa sejumlah bukti yang menunjukkan momen Lesti Kejora membawakan lagu-lagunya tanpa izin.
"Pada saat pelapor datang, pelapor membawa beberapa barang bukti yang diserahkan untuk dilakukan pendalaman, diantaranya ada satu buah flashdisk, kemudian ada sebuah pernyataan dari publisher dan print out cover lagu," jelas Ade.

Atas laporan polisi tersebut, Lesti Kejora kini terancam hukuman pidana maksimal empat tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
"Sebagaimana di atur di Pasal 113, Juncto Pasal 9 UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana paling lama empa tahun dan atau dengan pidana denda paling banyak Rp1 miliar," jelasnya.
Sayangnya, pihak kepolisian masih belum mau mengungkap judul lagu apa saja yang telah diunggah Lesti Kejora yang kini dipermasalahkan oleh YM.