Najwa Shihab Tak Ikut ke Makam Suami, Apa Hukum Perempuan Antar Jenazah ke Liang Lahad?

Ferry Noviandi Suara.Com
Rabu, 21 Mei 2025 | 17:57 WIB
Najwa Shihab Tak Ikut ke Makam Suami, Apa Hukum Perempuan Antar Jenazah ke Liang Lahad?
Najwa Shihab memilih tak ikut mengntarkan jenazah suami, Ibrahim Assegaf ke liang lahad. (Instagram/@najwashihab)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pandangan mengenai hukum perempuan mengantar jenazah sampai ke liang lahat kerap dibicarakan para pemuka agama di Indonesia.

Dalam kitab imam An-Nawawi, hadis bersumber dari Ummu Atiyah yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim menyatakan bahwa perempuan dilarang Rasulullah untuk mengantar orang meninggal ke makam.

Namun larangan itu tidak tegas, bukan berarti perempuan yang mengantarkan jenazah sampai ke liang lahad akan berdosa alias haram.

Perempuan juga dilarang mengantarkan jenazah ke liang lahad karena faktor psikologis.

Biasanya perempuan lebih rentan bersedih sehingga perlu pendampingan khusus apabila ingin ikut ke makam.

Mayoritas ulama lantas memutuskan bahwa hukum perempuan mengiringi jenazah adalah makruh tanzih.

Dikutip dari Kitab Ibanatul Ahkam, Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki menyatakan sebagai berikut.

Quraish Shihab di pemakaman suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Assegaf di TPU Jeruk Purut, Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Quraish Shihab di pemakaman suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Assegaf di TPU Jeruk Purut, Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

"Rasulullah SAW yang bersifat amar makruf dan nahi mungkar melarang kami. Larangan ini bersifat tanzih (makruh yang menyalahi keutamaan) menurut mayoritas ulama."

Selain berdasarkan hadis, dilarangnya perempuan ke makam mempertimbangkan munculnya perasaan takut dan sedih saat melihat jenazah dimasukkan ke liang kubur.

Baca Juga: Momen Langka Ibrahim Assegaf Tampil di TV, Ungkap Fakta Mengejutkan Tentang Najwa Shihab

Para perempuan juga diharapkan tidak bercampur baur dan berdesak-desakan dengan laki-laki dalam sebuah prosesi pemakaman.

Bercampur baurnya laki-laki dan perempuan dalam pemakaman-lah yang sebenarnya diharamkan.

Imam al-Bukhari dalam buku Fikih Sunnah Wanita pun melarang perempuan membawa jenazah.

Dalam sebuah bab, ditegaskan bahwa: "Laki-laki yang membawa jenazah, bukan wanita."

Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Assegaf Meninggal Dunia (Instagram/@najwashihab)
Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Assegaf Meninggal Dunia (Instagram/@najwashihab)

Faktor perempuan yang tidak kuat secara fisik membawa keranda jenazah menjadi poin utama.

Hanya saja yang lebih dikhawatirkan, busana para perempuan bisa tersingkap, serta kemungkinan jeritan saat membawa atau meletakkan jenazah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI