Ammar Zoni Siap Buka-bukaan di Sidang Narkoba, Janji Ungkap Fakta Sebenarnya

Kamis, 08 Januari 2026 | 12:35 WIB
Ammar Zoni Siap Buka-bukaan di Sidang Narkoba, Janji Ungkap Fakta Sebenarnya
Terdakwa kasus peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba Ammar Zoni saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom]
Baca 10 detik
  • Ammar Zoni berkomitmen memberikan keterangan secara jujur dan terbuka tanpa ada yang ditutupi dalam persidangan sebagai terdakwa.
  • Ammar didakwa menerima 100 gram sabu dari DPO bernama Andre, yang kemudian diduga dibagi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.
  • Atas perbuatannya, Ammar Zoni dijerat pasal berlapis UU Narkotika dengan ancaman hukuman berat terkait peredaran gelap narkoba.

Suara.com - Perkara narkotika yang menjerat aktor Ammar Zoni memasuki tahapan penting.

Pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Kamis, 8 Januari 2026, Ammar Zoni akan memberikan keterangan sebagai terdakwa di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menyatakan kliennya telah menyiapkan diri untuk menyampaikan keterangan secara terbuka dan apa adanya terkait perkara yang dihadapinya.

“Untuk persiapan sidang Ammar sebagai terdakwa udah siap memberikan keterangan apa yang terjadi yang sebenarnya sesuai dengan yang dialami, dirasakan, diketahui Ammar tanpa ditutup-tutupi semua akan dibuka terang benderang,” kata Jon Mathias kepada awak media pada Sabtu, 3 Januri 2026.

Menurut Jon Mathias, Ammar Zoni berkomitmen untuk menyampaikan seluruh fakta yang diketahuinya sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus untuk memberikan gambaran utuh kepada majelis hakim mengenai kronologi perkara.

“Semua akan dibuka, tidak ada yang akan disembunyikan lagi. Kami ingin proses ini benar-benar memperlihatkan fakta yang sesungguhnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan peran Ammar Zoni dalam perkara ini, yakni menerima narkotika jenis sabu seberat 100 gram dari seseorang bernama Andre yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Narkotika tersebut disebut dibagi dua, dengan 50 gram di antaranya diserahkan kepada terdakwa lain, Muhammad Rivaldi, untuk diedarkan di dalam rumah tahanan. Aksi tersebut kemudian terungkap oleh petugas.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum menjerat Ammar Zoni dengan dakwaan berlapis. Dakwaan primer mengacu pada Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) undang-undang yang sama.

Baca Juga: Hadiri Sidang, Ammar Zoni Senyum Semringah Sambil Pegang Tasbih

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI