Persoalan royalti, terutama hak performing rights lagi ramai belakangan ini. Agnez Mo digugat oleh Ari Bias karena tak minta izin saat membawakan lagunya di tiga titik.
Gugatan Ari Bias dimenangkan pengadilan. Agnez dianggap terbukti tak minta izin pada Ari Bias sehingga dibebakan uang ganti rugi sesuai UU Hak Cipta.
Selain perdata, Ari Bias juga membawa masalah tersebut ke ranah pidana.
Putusan pengadilan memantik suara dari para musisi. VISI sebagai salah satu yang menolak dan melakukan upaya hukum dengan ajukan materi UU Hak Cipta ke MK.
Agnez juga tak terima dengan menyatakan naik kasasi terhadap putusan yang mengalahkannya.
Kontra dengan VISI dan Agnez, AKSI yang dikomandoi Piyu Padi dan Ahmad Dhani juga tak mau kalah. Mereka terus menyuarakan agar penyanyi harus minta izin kepada pencipta lagu sebelum membawakan lagunya di atas panggung atau acara-acara komersial.
Pelaporan Lesti Kejora
Sebelumnya diberitakan Lesti Kejora dilaporkan oleh Yoni Dores ke Polda Metro Jaya. Lesti dituding tak minta izin saat membawakan ulang lagu milik Yoni dan menyebarkannya di YouTube.
Laporan terhadap Lesti Kejora dibuat pada 18 Mei 2025.
Baca Juga: Iis Dahlia Ikut Meng-cover, Mengapa Yoni Dores Tak Juga Laporkan ke Polisi?
Kami menerima laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual, atau dalam hal ini Tindak Pidana Hak Cipta," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam sebuah wawancara pada 20 Mei 2025.
Lesti Kejora diklaim Yoni Dores sudah membawakan lagu ciptaannya tanpa izin di berbagai platform sejak 2018.
Dalam laporan Yoni Dores, perbuatan Lesti Kejora dinilai melanggar Pasal 113 juncto Pasal 9 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Dengan ancaman pidana paling lama empat tahun, dan atau dengan pidana denda paling banyak Rp1 miliar," jelas Ade Ary Syam Indradi.