Suara.com - Lesti Kejora dilaporkan oleh Yoni Dores atas dugaan pelanggaran hak cipta karena membawakan lagu-lagu ciptaannya tanpa izin.
Menanggapi kasus tersebut, musisi sekaligus pengamat musik Buddy Ace pun angkat bicara.
Ia menjelaskan bahwa kasus seperti ini seharusnya dikaji berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Menurut Buddy Ace, seorang penyanyi diperbolehkan menyanyikan lagu siapa saja, selama lagu tersebut sudah terdaftar di Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
“Royalti musik itu kan haknya ada hak fisik, lalu kemudian ada hak performing rights, hak menampilkan lagu itu,” kata Buddy Ace dikutip dilansir dari YouTube Unlocked pada Jumat, 23 Mei 2025.
“Jadi seorang penyanyi berdasarkan undang-undang boleh menyanyikan lagu siapapun yang sudah didaftarkan di LMK,” katanya menyambung.
Budy juga menegaskan bahwa semua mekanisme hak cipta telah diatur secara rinci dalam undang-undang.
“Jadi aturannya udah jelas, jadi lisensinya sudah dibicarakan sejak awal, dan ada di undang-undang,” terangnya.
Baca Juga: Lesti Kejora Dipolisikan karena Cover Lagu Yoni Dores, Ariel NOAH Pasang Badan: Kenapa Dipidanakan?
Berdasarkan peraturan yang ada, ketika seorang pencipta lagu mendaftarkan karyanya ke LMK, maka lembaga tersebut yang bertanggung jawab mengelola dan menagih royalti.
“Jadi ketika saya nyanyi dan bikin lagu, lalu lagu ini saya daftarkan ke LMK berarti kita sudah nyerahin semua haknya tagihan itu ke LMK, jadi LMK yang nagih,” ujarnya.

“Kecuali kalau lagu itu mau dibuat konsep baru, rekam lagi,” kata Buddy menyambung.
Dengan demikian, urusan pembayaran royalti bukan lagi tanggung jawab penyanyi.
“Jadi dalam hal ini ya Lesti, selama lagu yang dia nyanyikan itu sudah didaftarkan di LMK, ya LMK yang nagih,” tandasnya.
Buddy menyoroti bahwa langkah hukum semestinya tidak langsung dibebankan kepada penyanyi.
“Dan harusnya pemilik lagu itu atau ahli waris dari pemilik lagu, ketika ada lagunya dinyanyikan bukan datangin penyanyinya, yang didatangin adalah LMK nya,” tutur Buddy.
Ia menyebut bahwa LMK terbuka dan transparan dalam mencatat data penggunaan lagu.
“LMK terbuka kok, ada data-datanya,” ujarnya.
Menurut Budy, tanggung jawab Lesti dalam kasus ini hanya sebatas moral, bukan ekonomi.
“Lesti punya tanggung jawab moral, tetapi dia tidak punya tanggung jawab ekonomi. Karena tanggung jawab ekonomi itu sudah diserahkan kepada event organizer,” katanya.
Buddy juga menjelaskan event organizer wajib membayar royalti kepada LMK untuk setiap lagu yang dibawakan dalam acara.
Ia juga mengingatkan bahwa penyanyi seperti Lesti biasanya hanya tampil sesuai jadwal tanpa terlibat dalam urusan perizinan lagu.
“Kan yang berkontrak itu adalah bukan Lesti, tapi yang berkontrak dengan pencipta lagu adalah event organizer,” tandas Buddy.
Tanggapan Pihak Lesti Kejora Atas Laporan Yoni Dores
Sementara itu, Sadrakh Seskoadi selaku kuasa hukum Lesti Kejora mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan Yoni Dores yang mengambil langkah hukum.
"Kami menghormati keputusan saudara Yoni Dores melaporkan saudari Lesti Kejora, dikarenakan merupakan hak dari setiap Warga Negara Indonesia," ujar kuasa hukum Lesti Kejora dalam keterangan yang diunggah di akun @sadrakhsesko pada Kamis, 22 Mei 2025.
Hingga saat ini pihak Lesti masih menunggu proses hukum yang masih berjalan.
"Dengan asas praduga tidak bersalah, kami masih menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga masih mempelajari apa yang menjadi dasar pelaporan oleh saudara Yoni Dores," jelas Sadrakh Seskoadi.
Agar tidak muncul berita yang simpang siur, kuasa hukum Lestia minta agar seluruh pihak bisa menunggu kelanjutan perkembangan kasus tersebut.
"Kami selaku kuasa hukum saudari Lesti Kejora, meminta kepada seluruh pihak untuk menunggu kejelasan lebih lanjut atas perkembangan penanganan perkara ini, agar tidak berkembang jadi pemberitaan yang simpang siur dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," tegas Sadrakh Seskoad.
Kontributor : Rizka Utami