Penyanyi dan Pencipta Lagu Ribut, Rhoma Irama Sebut Dalangnya Pasal Ambigu di UU Hak Cipta

Yazir F

Sabtu, 24 Mei 2025 | 14:54 WIB
Penyanyi dan Pencipta Lagu Ribut, Rhoma Irama Sebut Dalangnya Pasal Ambigu di UU Hak Cipta
Rhoma Irama ungkap penyebab penyanyi dan pencipta lagu ribut Selasa (25/4/2023). [Suara.com/Rena Pangesti]

Suara.com - Perseteruan antara penyanyi dan pencipta lagu kembali menjadi sorotan publik. Terbaru Lesti Kejora  dilaporkan oleh Yoni Dores atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Hal ini kemudian turut disorot oleh Raja Dangdut Rhoma Irama. Dalam podcast terbarunya, musisi senior itu menduga bahwa adanya pasal ambigu yang menyebabkan ketidaksepahaman soal hak cipta.

“Konflik ini kan sebetulnya pencipta mengatakan kenapa mereka nuntut sampai 1 M, bahwa mereka berpegang kepada Undang-undang (UU) Hak Cipta Pasal 9,” kata Rhoma Irama dilansir dari kanal YouTube Rhoma Irama Official pada Sabtu, 24 Mei 2025.

“Ini saya yakin para pencipta menggunakan pasal ini, pasal 9 yang bunyinya ‘Pencipta atau pemegang hak cipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan penerbitan ciptaan, kemudian penggandaan ciptaan, penterjemahan ciptaan, sampai kepada pertunjukan ciptaan,” kata Rhoma melanjutkan.

Dalam pasal tersebut juga ditegaskan bahwa pihak yang ingin menggunakan karya cipta secara ekonomi wajib mendapatkan izin.

Artinya, tanpa izin dari pencipta, penggunaan karya, termasuk untuk pertunjukan, bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum.

“Nah kemudian pasal 2 berbunyi ‘Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta,” lanjutnya.

Jika ada pelanggaran dalam pasal tersebut, maka selanjutkan pihak yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi.

baca juga

“Ini di dalam pasal 9 dilarang, maka di pasal lainnya muncul sanksi-sanksi,” kata Rhoma Irama sambil melihat UU Hak Cipta.

Namun kemudian pasal tersebut justru diduga memicu konflik karena adanya pasal lain dalam undang-undang yang dinilai bertentangan dengan pasal 9.

Ketua LMKN, Dharma Oratmangun dalam sebuah wawancara di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun dalam sebuah wawancara di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Rhoma Irama menunjukkan bahwa pasal 23 ayat 5 memberikan ruang bagi siapa pun untuk menampilkan karya secara komersial tanpa izin, selama membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

“Tetapi, ini menurut saya terjadi sesuatu ambigu melihat pasal 23 ayat 5 ‘Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersil dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta, namun hrus membayar ke LMKN,” ujarnya.

“Sementara di Pasal 9 tadi harus mendapat izin, ini kan ambigu,” tandasnya.

Perbedaan tafsir ini dinilai sebagai akar permasalahan antara penyanyi dan pencipta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dari Panggung PestaPora, Rhoma Irama: Kita Usir Koruptor dari Bumi Indonesia

Dari Panggung PestaPora, Rhoma Irama: Kita Usir Koruptor dari Bumi Indonesia

Entertainment | Minggu, 27 September 2026 | 12:57 WIB

Bahas Regulasi Hak Cipta dan AI, Perwakilan Google Temui Wamenko Kumham Imipas

Bahas Regulasi Hak Cipta dan AI, Perwakilan Google Temui Wamenko Kumham Imipas

News | Selasa, 01 September 2026 | 19:32 WIB

Masukan LMC untuk RUU Hak Cipta: Lindungi Jurnalisme Tanpa Mematikan Distribusi Digital

Masukan LMC untuk RUU Hak Cipta: Lindungi Jurnalisme Tanpa Mematikan Distribusi Digital

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:39 WIB

Kejutan! Lesti Kejora Bakal Meriahkan Konser 30 Tahun UNGU, Cek Harga Tiketnya

Kejutan! Lesti Kejora Bakal Meriahkan Konser 30 Tahun UNGU, Cek Harga Tiketnya

Entertainment | Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:32 WIB

Siasat Kurir Sembunyikan 86 Kg Sabu di Pinggir Sungai Gagal, 6 Orang Diciduk dan Bos Aeng Buron

Siasat Kurir Sembunyikan 86 Kg Sabu di Pinggir Sungai Gagal, 6 Orang Diciduk dan Bos Aeng Buron

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:02 WIB

Polemik Revisi UU Hak Cipta, Google Respon Wacana Pemerintah

Polemik Revisi UU Hak Cipta, Google Respon Wacana Pemerintah

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:07 WIB

Polemik Revisi UU Hak Cipta: Nasib Musisi, UMKM Hingga Jurnalis Dipertaruhkan

Polemik Revisi UU Hak Cipta: Nasib Musisi, UMKM Hingga Jurnalis Dipertaruhkan

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:47 WIB

Rizky Billar Hasut Publik Report Akun Facebook Matamata.com Karena Dinilai Sebarkan HOAX

Rizky Billar Hasut Publik Report Akun Facebook Matamata.com Karena Dinilai Sebarkan HOAX

Entertainment | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:47 WIB

Jangan Gegabah Memasukkan Jurnalisme ke UU Hak Cipta

Jangan Gegabah Memasukkan Jurnalisme ke UU Hak Cipta

Opini | Senin, 22 Juni 2026 | 12:55 WIB

Dituduh Selingkuh dengan Asila Maisa, Rizky Billar Siap Polisikan Akun Penyebar Hoaks

Dituduh Selingkuh dengan Asila Maisa, Rizky Billar Siap Polisikan Akun Penyebar Hoaks

Entertainment | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:29 WIB

Terkini

Rupiah Masuk Daftar Mata Uang Paling Lemah di Dunia, Benarkah Fundamental Ekonomi RI Rendah?

Rupiah Masuk Daftar Mata Uang Paling Lemah di Dunia, Benarkah Fundamental Ekonomi RI Rendah?

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 10:56 WIB

Pakar UGM soal Dua Tahun Prabowo-Gibran: Hak Publik Dapat Layanan Ideal Jauh dari Kenyataan

Pakar UGM soal Dua Tahun Prabowo-Gibran: Hak Publik Dapat Layanan Ideal Jauh dari Kenyataan

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 10:50 WIB

Pemadaman Listrik Total, Harga Kamar Hotel di Batam Tembus Rp34 Juta per Malam

Pemadaman Listrik Total, Harga Kamar Hotel di Batam Tembus Rp34 Juta per Malam

Batam | Selasa, 13 Oktober 2026 | 10:49 WIB

Menlu Malaysia: Jarak Pandang Buruk Lumpuhkan Pemadaman Udara Kebakaran Hutan Indonesia

Menlu Malaysia: Jarak Pandang Buruk Lumpuhkan Pemadaman Udara Kebakaran Hutan Indonesia

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 10:46 WIB

6 Pensil Alis di Bawah Rp20 Ribu, Dilengkapi Sikat dan Rautan

6 Pensil Alis di Bawah Rp20 Ribu, Dilengkapi Sikat dan Rautan

Lifestyle | Selasa, 13 Oktober 2026 | 10:45 WIB

Harga Pangan Nasional: Cabai Merah Keriting Tembus Rp155 Ribu per Kg, Bawang Merah Ikut Melonjak

Harga Pangan Nasional: Cabai Merah Keriting Tembus Rp155 Ribu per Kg, Bawang Merah Ikut Melonjak

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 10:38 WIB

Gibran dalam Sandera Koboi-koboi Senayan

Gibran dalam Sandera Koboi-koboi Senayan

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 10:36 WIB

Kalau Minta Maaf Kita Kalah: Pengakuan Menohok Ayah Korban Bullying di SDN Mejayan 1 Madiun

Kalau Minta Maaf Kita Kalah: Pengakuan Menohok Ayah Korban Bullying di SDN Mejayan 1 Madiun

Jatim | Selasa, 13 Oktober 2026 | 10:33 WIB

Apakah Viva Skin Food Bisa Dijadikan Moisturizer? Cek Manfaatnya Sesuai Klaim

Apakah Viva Skin Food Bisa Dijadikan Moisturizer? Cek Manfaatnya Sesuai Klaim

Lifestyle | Selasa, 13 Oktober 2026 | 10:33 WIB

Sudah Parah! Malaysia Perkarakan Kabut Asap dari Indonesia ke Tingkat ASEAN

Sudah Parah! Malaysia Perkarakan Kabut Asap dari Indonesia ke Tingkat ASEAN

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 10:32 WIB

×