Suara.com - Langkah Yoni Dores mempolisikan Lesti Kejora atas dugaan pelanggaran hak cipta direspons Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun.
Dalam sebuah wawancara di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025, Dharma Oratmangun berkata bahwa sudah jadi hak Yoni Dores untuk menempuh jalur hukum kalau merasa dirugikan.
"Iya kan adalah hak semua pihak untuk mencari norma keadilan, ya kan. Tentunya kalau tidak ada musyawarah mufakat, tentunya masuk ke ranah pengadilan," ujar Dharma Oratmangun.
Namun di sisi lain, Dharma Oratmangun juga membawa pesan damai dari Rhoma Irama untuk Yoni Dores dan Lesti Kejora mau duduk bersama dulu mencari solusi.
"Tapi, saya mendapatkan pesan dari Pak Haji, kami imbau. Kalau boleh, duduk bersama-sama mencari solusi, gitu," jelas Dharma Oratmangun.
Dalam aturan hukum Indonesia juga, para pihak berperkara disarankan dulu untuk bertemu di ruang mediasi.
"Kan dalam proses hukum juga kan harus ada musyawarah mufakat, harus ada mediasi," terang Dharma Oratmangun.

Mewakili LMKN, Dharma Oratmangun menyatakan siap memfasilitasi Lesti Kejora dan Yoni Dores seandainya mau mencoba mencari jalan keluar lewat mediasi.
"Tentunya, LMKN dalam posisi ini siap untuk memediasi jika diperlukan, ataukah inisiatif kami untuk mengumpulkan gitu. Kami ini kan satu komunitas sebetulnya," kata Dharma Oratmangun.
Baca Juga: Lesti Kejora Dipolisikan! Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Jadi Sorotan
Di penghujung kalimatnya, Dharma Oratmangun turut menegaskan bahwa belum ada sistem pembayaran performing rights baru yang berlaku di Indonesia, selain melalui LMK.
"Anda nyanyi dulu di ruang publik, lalu undang-undang menulis, harus membayar royalti melalui LMK. Itu tertulis dalam undang-undang," tegas Dharma Oratmangun.
Sebagaimana diketahui, industri musik Tanah Air dibuat gaduh lagi dengan aksi pelaporan penyanyi oleh pencipta lagunya sendiri.
Kali ini, giliran Lesti Kejora yang dilaporkan pencipta lagu Yoni Dores ke Polda Metro Jaya, Jakarta pada 18 Mei 2025.
"Kami membenarkan bahwa tanggal 18 Mei, dua hari lalu, kami menerima laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual, atau dalam hal ini Tindak Pidana Hak Cipta," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam sebuah wawancara pada 20 Mei 2025.
Lesti Kejora diklaim Yoni Dores sudah membawakan lagu ciptaannya tanpa izin di berbagai platform sejak 2018.