Suara.com - Yoni Dores, sosok pencipta lagu yang melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya akhirnya muncul secara langsung ke publik.
Yoni Dores meluapkan kekecewaan kepada Lesti Kejora karena tidak meminta izin menyanyikan lagu-lagunya di YouTube.
Yoni Dores yang kemudian mengetahui lagu-lagunya dinyanyikan Lesti Kejora tanpa izin dan mendapat royalti atas hits-nya lagu tersebut, menghubungi sang biduan.
"Ada dua somasi, kita menunggu reaksi tapi tidak ada sama sekali. Setelah itu kita diamkan," kata Yoni Dores ditemui di Modernland, Tangerang pada Jumat, 23 Mei 2025.
Yoni Dores masih menunggu respons Lesti Kejora sampai tiga bulan. Namun karena kala itu ia tak mendapat jawaban, saudara Deddy Dores tersebut menggandeng pengacara.
![Yoni Dores (tengah) ditemani pengacaranya saat membahas laporan terhadap Lesti Kejora di Modernland, Tangerang pada Jumat, 23 Mei 2025 [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/24/96134-yoni-dores-tengah.jpg)
"Saya manusia, bukan nabi. Rasanya (menunggu) gini amat. Habis itu saya sama lawyer, coba kita laporin," kata Yoni Dores.
Sayang, meski sudah dilaporkan, Lesti Kejora tak langsung memberikan respons.
"(Saya) merasa dianggap enteng sama Lesti. Padahal niatnya mau konfirmasi," kata Yoni Dores.
Bahkan sebelum sampai ke sini, Yoni Dores juga sudah menempuh jalan ke publisher. "Pak ini Lesti ada izin nggak? Katanya nggak," kata sang musisi.
Baca Juga: Cita Citata Dulu Bela Agnez Mo Terkait Royalti, Kini Kok Pilih Netral di Kasus Lesti Kejora?
Yoni Dores juga sudah mengantongi bukti dari pihak publisher. Sehingga ini pula yang dijadikan dasar kuat melaporkan Lesti Kejora ke polisi atas dugaan pelanggaran hak cipta.
"Jadi sebenarnya, semua ini saya menunggu jawaban dari Lesti," kata Yoni Dores.
![Lesti Kejora. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/22/27997-lesti-kejora.jpg)
Sementara Yoni Dores menunggu jawaban Lesti Kejora secara langsung, sang biduan, melalui pengacaranya Sadrakh Seskoadi memberikan respons.
Salah satu poinnya adalah akan mencari tau akar masalah atas laporan Yoni Dores terhadap kliennya.
"Dengan asas praduga tidak bersalah, kami masih menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga masih mempelajari apa yang menjadi dasar pelaporan oleh saudara Yoni Dores," jelas Sadrakh Seskoadi.
Tim kuasa hukum Lesti Kejora menghimbau ke semua pihak agar tidak mengembangkan opini liar dari apa yang dilaporkan Yoni Dores ke Polda Metro Jaya.