Suara.com - Penyanyi sekaligus pencipta lagu, Judika turut menanggapi kasus Lesti Kejora yang dilaporkan pencipta lagu dangdut Yoni Dores, karena dianggap tidak izin ketika membawakan lagunya.
Judika mengatakan adanya gerakan VISI (Vibrasi Suara Indonesia) salah satunya untuk mengantisipasi masalah yang dialami seperti Lesti Kejora sebagai penyanyi ketika membawakan lagu seseorang.
Sebab, Judika beranggapan sebenarnya pemerintah Indonesia sudah mengatur soal hak yang diperoleh penyanyi dan pencipta lagu dalam undang-undang.
Sejauh ini, Judika mengatakan para penyanyi beranggapan pencipta lagu bisa mendapatkan hak atas royalti lagunya melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
"VISI ini mengantisipasi hal-hal seperti ini sebenarnya, ekosistem ini jadi tidak jelas. Karena secara yang kita pahami negara itu sudah mengadministrasi tentang penyanyi dan pencipta itu gimana mendapatkan haknya," kata Judika dilansir dari YouTube Starpro Indonesia, Jumat 23 Mei 2025.
![Judika tampil memukau di Konser 21st Anniversary New Club 36 yang berlangsung pada 14 November 2024. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/11/15/12179-judika.jpg)
Pada kasus Lesti Kejora ini, Judika menganggap Yoni Dores sebagai salah satu oknum pencipta lagu yang asal menuding istri Rizky BIllar tersebut menyanyikan lagunya tanpa izin dan segalanya demi mendapatkan hak royalti atas lagunya.
Menurutnya, sikap Yoni Dores ini bisa diikuti oleh semua pencipta lagu di Indonesia untuk menuntut penyanyi yang dinilai tak izin ketika membawakan lagunya guna mendapatkan uang royalti.
Padahal, Judika bilang mekanisme soal izin dan pembayaran royalti sebuah lagu sudah diatur dalam undang-undang.
"Ya kita sebut ini oknum pencipta lagu lah, nanti akhirnya semua oknum pencipta lagu mengisu penyanyi yang belum izin dan segalanya. Padahal dalam UU sudah ada mekanismenya, penyanyi itu menyanyikan lagu dan nanti pembayarannya akan dilakukan oleh LMK," jelas Judika.
Baca Juga: Mau Jadi Ratu Komedi, Luna Maya Diledek Rigen Rakelna
Karena itu, Judika pun berharap pemerintah Indonesia bisa turun tangan untuk memberikan aturan yang jelas terkait masalah royalti lagu antara penyanyi dan pencipta lagu dalam undang-undang.
Selain itu, Judika juga meminta pemerintah Indonesia menginformasikan secara jelas mengenai mekanisme pembayaran royalti tersebut kepada semua pihak agar penyanyi tak dituding sebagai maling ketika membawakan lagu orang lain.
"Sekarang memang harus ada aturan yang jelas dan diinformasikan dengan jelas. Jangan nanti kita nyanyiin jadi kayak maling gitu lho," kata Judika.
Selain itu, penyanyi berdarah Batak ini juga tak ingin kasus seperti Lesti Kejora tersebut membuat semua penyanyi di Indonesia ragu membawakan lagu orang lain karena khawatir dilaporkan.
"Kalau hal ini tidak diinformasikan dengan tepat, nanti akan keos dan semua orang jadi takut nyanyi," jelas Judika.
Akibatnya, Judika beranggapan hal tersebut bisa membuat ekosistem musik Indonesia jadi berantakan karena banyak lagu yang akan mati bila tak pernah dinyanyikan lagi atau banyak orang akan takut menyanyi.
"Repotnya, lagunya yang akan mati sendiri. Karena orang akan cari aman nyanyikan lagu yang menurut mereka tidak akan dituntut," katanya.
Judika tak ingin lagu yang harusnya diciptakan untuk menghibur banyak orang justru membuat para penyanyi ketakutan membawakannya.
Penyanyi jebolan Indonesia Idol ini juga tak ingin masalah yang dialami Lesti Kejora bisa menjalar ke penyanyi lainnya.
"Lagu yang tadinya diproduksi biar orang happy, malah bikin takut. Ini hal yang menurut aku, pemerintah harus turun tangan. Ya ini yang dialami Lesti bisa aja menjalar ke penyanyi lainnya yang bikin ekosistem ini gak bagus," ujarnya.
Judika juga khawatir masalah yang dialami Lesti Kejora ini suatu ketika akan dialami oleh peserta Indonesian Idol selepas acara ajang pencarian bakat tersebut selesai.
Sebab, Judika mengatakan para peserta ajang pencarian bakat menyanyi sudah pasti membawakan lagu yang telah ditentukan oleh pihak penyelenggara.
Karena itu, tak mungkin mereka dituntut selepas acara ajang pencarian bakat karena dinilai membawakan lagu tanpa izin. Padahal, izin membawakan lagu tersebut seharusnya dilakukan oleh pihak penyelenggara.
"Kayak misalnya peserta di Idol yang dipilihin lagunya setiap tampil. Ini mereka baru selesai terus nanti tiba-tiba mereka diisu, itu kan padahal pilihan dari TV yang menyelenggarakan," jelasnya.
![Lesti Kejora. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/22/58505-lesti-kejora.jpg)
Laporan Yoni Dores Pada Lesti Kejora
Penyanyi dangdut Lesti Kejora resmi dipolisikan pencipta lagu Yoni Dores. Laporan tersebut diterima kepolisian Polda Metro Jaya pada Senin, 18 Mei 2025.
Kabar ini telah dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui awak media pada Rabu, 20 Mei 2025.
"Kami membenarkan bahwa tanggal 18 Mei, dua hari lalu lami menerima laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual atau dalam hal ini Tindak Pidana Hak Cipta," kata Kombes Pol Ade Ary.
Yoni Dores mengklaim Lesti Kejora telah menyanyikan beberapa lagu ciptaannya tanpa izin sejak 2018.
"Apa peristiwa yang dilaporkan yaitu pelapor selaku kuasa dari korban menerangkan kepada Polda Metro Jaya bahwa korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher dan print out cover lagu," jelas Ade.
Atas laporan polisi tersebut, Lesti Kejora kini terancam hukuman pidana maksimal empat tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
"Sebagaimana di atur di Pasal 113, Juncto Pasal 9 UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana paling lama empa tahun dan atau dengan pidana denda paling banyak Rp1 miliar," paparnya.