"Saya datang lagi sama bawa pengacara, bawa somasi. Saya pikir dengan datang kita bawa somasi walaupun enggak ketemu kan sudah diterima sama pembatunya, (Lesti) tahu dong. Enggak ada juga (respons). Somasi kedua enggak ada juga (respons)," tambahnya.
Bukan sekadar memberi efek jera, namun Yoni Dores juga mengaku penasaran, apakah dengan melayangkan laporan polisi, dirinya bisa mendapatkan atensi Lesti Kejora.
"Setelah ditunggu tiga bulan dari somasi enggak ada kabar terus, terus ya sudah kita laporin. Coba kalau dilaporin mungkin nongol saya penasaran aja, enggak ada apa-apa cuma itu doang," imbuh Yoni Dores.
Di sisi lain, sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya membenarkan bahwa Yoni Dores telah resmi membuat laporan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, peristiwa ini sudah berlangsung sejak 2018.
![Lesti Kejora. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/22/61833-lesti-kejora.jpg)
Dalam laporannya, Yoni Dores mengklaim lagu cover tersebut diunggah Lesti Kejora dalam kanal YouTube pribadinya dan meraup keuntungan selama bertahun-tahun tanpa sepengetahuannya.
Atas laporan polisi tersebut, sang biduan kini terancam hukuman pidana maksimal empat tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
"Sebagaimana diatur di Pasal 113, Juncto Pasal 9 UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman pidana paling lama empa tahun dan atau dengan pidana denda paling banyak Rp1 miliar," jelas Kombes Pol Ade Ary.
Baca Juga: Cita Citata Dulu Bela Agnez Mo Terkait Royalti, Kini Kok Pilih Netral di Kasus Lesti Kejora?